Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Agama SD di Sragen Cabuli Siswanya hingga 21 Kali, Ini Motifnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pencabulan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Seorang guru agama berinisial WAN (25) di Kecamatan Masaran, Kebupaten Sragen, Jawa Tengah ditangkap polisi pada Rabu (30/4/2025).

WAN diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswanya yang duduk di kelas 2 sekolah dasar (SD) berinisial AFB (8).

Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan meminta korban memegang alat kelaminnya.

Diketahui, tindakan tersebut telah dilakukannya berulang kali.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Dijerat Pasal Berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Pencabulan dilakukan berulang kali

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pencabulan tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak pertengahan 2024.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari ibunya korban pada Rabu (30/4/2025).

Dari pengaduan itu, pihaknya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. 

"Dari serangkaian penyelidikan yang kita lakukan terungkap fakta bahwa sudah 21 kali, tersangka melakukan pencabulan. Yang terakhir itu di tanggal 22 April 2025," kata Petrus, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/5/2025).

"Kemudian pada tanggal 29 April hendak melakukan lagi (pencabulan), namun gagal dikarenakan korban menjerit berteriak," tambahnya.

Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Ngada Buntut Kasus Pencabulan Anak, Kini Dimutasi ke Yanma

Motif pencabulan

Petrus mengungkapkan, motif pelaku melakukan pencabulan tersebut karena terobsesi kepada korban akibat sering menonton video porno.

"Yang pertama karena saya keseringan nonton video porno, kemudian saya mempunyai niatan melakukan itu, kemudian dia murid saya yang penurut jadi saya suruh lakuin itu, dia melakukan," kata tersangka dalam konferensi pers tersebut.

Petrus mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak untuk memberikan trauma healing kepada korban dan memberikan jaminan keselamatan untuk korban serta keluarganya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Joko Lelono mengungkapkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang baju seragam sekolah dasar berwarna merah putih.

Tersangka WAN telah diamankan pada hari yang sama saat laporan dibuat dan langsung dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka WAN dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: 6 Fakta dan Kronologi Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi