KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 2026.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Iya (RUU Perampasan Aset dibahas tahun depan),” kata Nasir dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Wacana pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergulir setelah peringati Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Pada saat itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa ia mendukung pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset.
Lalu, apa alasan DPR baru membahas RUU Perampasan Aset pada 2026?
Baca juga: Warganet Soroti Nasib RUU Perampasan Aset Usai Demo Kawal Putusan MK
Alasan DPR baru bahas RUU Perampasan Aset pada 2026
Nasir menjelaskan, RUU Perampasan Aset baru dibahas pada 2026 karena DPR masih fokus untuk menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DPR menargetkan RUU tersebut rampung dibahas pada tahun ini.
Karena alasan itulah, Nasir meminta masyarakat untuk menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, pembahasan aturan baru tersebut melanjutkan keinginan yang muncul pada tahun-tahun sebelumnya.
Nasir menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan di Komisi III DPR.
Namun, hal tersebut masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Ya, nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg, ya, siapa saja, enggak ada masalah lah sebenarnya,” kata Nasir.
Baca juga: Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset akan disinkronkan dengan KUHAP
Sebelum Nasir bersuara, Wakil Ketua DPR Adies Kadir sudah memberi kode bahwa RUU Perampasan Aset belum akan dibahas dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih menunggu RUU KUHAP.
“Jadi setelah KUHAP baru kami garap (RUU Perampasan Aset), kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP ini, Undang-Undang Perampasan Aset dan juga Undang-Undang Kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (2/52025).
Ia menambahkan, KUHAP yang sedang dibahas DPR memuat mekanisme perampasan aset dari hasil tindak pidana.
Karena alasan itulah, pembahasan RUU KUHAP perlu dirampungkan terlebih dahulu karena akan disinkronkan dengan Perampasan Aset dan aturan lainnya.
“Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron. Nah, kan (nanti) revisi lagi, kerja dua kali,” jelas Adies.
Baca juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Dibahas Bambang Pacul dan Mahfud MD?
DPR setuju dengan Prabowo
Lebih lanjut, Adies menyatakan bahwa DPR sejalan dengan Prabowo yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Oleh sebab itu, Adies akan mendorong komisi terkait untuk membahas RUU Perampasan Aset supaya tidak berlarut-larut.
“Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden,” kata Adies,
“Kami segera membahas itu makanya kami nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP,” tambahnya.
Namun, Adies menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tidak dilakukan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
“Kami kan juga tidak menginginkan seperti itu,” tuturnya.
Baca juga: Prabowo Sebut Negara Berhak Sita Aset Hasil Korupsi, tapi…
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.