Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status BPJS Nonaktif Lama tapi Tunggakan Rp 0, Kok Bisa? Ini Kata BPJS Kesehatan

Baca di App
Komentar Lihat Foto
Shutterstock/ sukarman S. T
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

Status BPJS Nonaktif Lama tapi Tunggakan Rp 0, Kok Bisa? Ini Kata BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Seorang warganet baru-baru ini dibuat bingung setelah mengecek status iuran BPJS Kesehatan-nya melalui aplikasi Mobile JKN.

Pasalnya, meski mengaku sudah tidak aktif selama hampir 3 tahun, ia mendapati tidak ada tunggakan sama sekali, alias Rp 0.

Hal ini membuat warganet tersebut bertanya-tanya, apakah benar tidak ada denda atau tunggakan yang harus dibayar jika ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Gais numpang nanya, BPJS aku udah lama gak aktif, aku mau aktifin lagi tapi pas dicek di JKN, tunggakannya nihil alias Rp 0. Itu beneran gak ada tunggakan? Takutnya pas aktifin di kantornya malah kena denda,” tulis warganet melalui akun menfess @tanyaka*** pada Senin (5/5/2025).

Dalam unggahannya, ia juga menyertakan tangkapan layar aplikasi Mobile JKN yang menunjukkan status tunggakan nihil.

Beberapa warganet lain memberikan tanggapan, ada yang menduga aplikasi sedang error, ada pula yang menyarankan untuk tetap datang ke kantor BPJS guna memastikan status kepesertaan sebenarnya.

Lantas, apakah mungkin iuran BPJS tidak ada tunggakan meski sudah tidak aktif selama bertahun-tahun?

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Domisili?

Baca juga: 5 Jenis KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Penyebab BPJS sudah lama tidak aktif tapi tidak ada tunggakan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menjelaskan, ada beberapa kemungkinan penyebab status JKN tidak aktif namun tidak menunjukkan adanya tunggakan.

Pertama, peserta pernah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam hal ini, ada kemungkinan peserta dulunya tercatat sebagai karyawan dengan iuran dibayar perusahaan.

"Setelah berhenti kerja, perusahaan menonaktifkan status kepesertaan, namun peserta belum pindah segmen ke mandiri. Maka, tidak muncul tunggakan," jelasnya saat dimintai infirmasi Kompas.com, Rabu (7/5/2025).

Kedua, ada kemungkinan peserta merupakan anak dari peserta PPU yang telah berusia lebih dari 21 tahun dan tidak lagi melanjutkan pendidikan. Alhasil, statusnya sebagai tanggungan otomatis dihentikan. 

"Jika peserta dulunya merupakan anak tanggungan dari peserta PPU dan kini usianya di atas 21 tahun serta tidak melanjutkan pendidikan, statusnya otomatis dihentikan dan tidak menimbulkan tunggakan," terang Rizky.

Ketiga, peserta bisa jadi pernah terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang dibiayai oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat.

"Saat status kepesertannya dinonaktifkan dan belum pindah segmen, tidak akan muncul tunggakan juga," terang dia.

Bagaimana jika memang ada tunggakan?

Untuk peserta yang memang memiliki tunggakan, Rizky menyampaikan, BPJS Kesehatan kini menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0.

Program ini menawarkan opsi pembayaran cicilan dengan fleksibilitas tenor yang bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan peserta.

Program REHAB 2.0 memungkinkan peserta mencicil tunggakan 4 sampai 24 bulan, meskipun total tunggakannya lebih dari durasi waktu itu. 

Bagi peserta yang saat ini aktif di segmen lain, misalnya dari PPU atau PBI, dan memiliki tunggakan sebelumnya, program REHAB tetap bisa diikuti.

Dalam kasus ini, durasi cicilan bisa lebih panjang, yakni 1 hingga 36 bulan.

“Untuk menghindari tunggakan, peserta JKN bisa mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN agar iuran dibayar otomatis dan status tetap aktif,” ujar Rizky.

Perlu dicatat, status nihilnya tunggakan di aplikasi belum tentu berarti bebas iuran. Untuk memastikan, peserta disarankan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan resmi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi