Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa KK Harus Diubah jika Ganti Alamat KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Dindukcapil Brebes
Ilustrasi KK. Kenapa KK harus diubah jika mengganti alamat KTP?
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pindah alamat kartu tanda penduduk (KTP) adalah perubahan data domisili dalam data kependudukan.

Proses tersebut dilakukan saat seseorang pindah tempat tinggal ke alamat baru, baik di dalam atau luar kecamatan, kota/kabupaten, maupun provinsi.

Tujuan alamat KTP diganti untuk memperbarui data kependudukan agar sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya.

Namun, setelah pindah alamat KTP, perubahan juga harus dibarengi dengan perubahan kartu keluarga (KK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa alasan KK harus diubah saat ganti alamat KTP?

Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Kenapa KK harus diubah jika ganti alamat KTP?

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Handayani Ningrum mengatakan, KK perlu diubah saat mengganti alamat KTP karena terjadi perubahan elemen data dalam data penduduk.

“Betul sekali, apabila melakukan perubahan alamat atau domisili maka dokumen Kartu Keluarga harus diperbarui,” ujar Handayani kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Ia menjelaskan, ada konsekuensi jika KK tidak diubah setelah mengganti alamat KTP.

Dampaknya adalah QR code pada KK yang sebelumnya menjadi tidak aktif.

Hal tersebut terjadi karena isi informasi yang terdapat pada KK sebelumnya dengan kondisi yang ada di dalam database kependudukan sudah tidak sesuai.

Baca juga: Cara Ganti Alamat KK 2025 Gratis, Berlaku untuk Pindah Dalam/Luar Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Syarat ganti alamat KTP dan KK

Untuk diketahui, penggantian alamat KTP dilakukan bersamaan dengan perubahan KK di kantor Dukcapil.

Itu artinya, Anda cukup satu kali mendatangi kantor Dukcapil tanpa harus bolak-balik pada hari berikutnya.

Penggantian alamat KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil daerah asal (alamat lama) dan/atau daerah tujuan (domisili baru).

Proses di kantor Dukcapil daerah asal dilakukan jika seseorang pindah domisili di dalam kabupaten/kota.

Sementara proses di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan dilakukan saat pindah domisili ke luar kabupaten/kota atau provinsi.

Baca juga: Cara Cek KTP Online Pakai NIK di HP, Unduh Aplikasi Ini

Berikut syarat ganti alamat KTP dan KK:

Syarat ganti alamat KTP dan KK di kabupaten/kota yang sama: Syarat ganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:

Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini

Cara ganti alamat KTP dan KK

Setelah syarat terpenuhi, ikuti cara ganti alamat KTP dan KK sebagai berikut:

Cara ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:

Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Jawaban Dirjen Dukcapil

Cara ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:

Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti jika Merasa Wajah Kurang Ganteng atau Cantik? Berikut Jawaban Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi