Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Perusakan Mobil

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Senin (21/4/2025).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menetapkan pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus dugaan perusakan mobil sedan dan pikap.

Polisi juga menetapkan suami Diana, yaitu Handy Sunaryo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya langsung ditahan di Polrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5/2025).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan, penahanan dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam foto yang beredar, Diana dan suaminya terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan “TAHANAN JATANRAS”.

"Iya benar (Jan Hwa Diana), ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya," kata Rina dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).

Lalu, seperti apa duduk perkara Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan mobil?

Baca juga: Respons Kemnaker Terkait Kasus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan yang Beribadah

Duduk perkara Jan Hwa Diana jadi tersangka

Untuk diketahui, sosok Diana belum lama ini menjadi sorotan publik setelah ia diduga menahan ijazah milik eks karyawan.

Perbuatan tersebut mendorong eks karyawan UD Sentosa Seal mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Tempat usaha Diana sempat didatangi oleh Armuji yang ingin mengklarifikasi tudingan penahahan ijazah.

Namun, ia tidak dibukakan pintu sampai dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Setelah itu, Diana dilaporkan ke polisi karena diduga merusak mobil milik Paul Stephanus.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polrestabes Surabaya oleh kuasa hukum korban, Jemmy Nahak, pada Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: Apakah Ijazah Bisa Diterbitkan Ulang? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Laporan Paul teregister dengan Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Selain melaporkan Diana, korban melalui kuasa hukumnya juga menyeret Handy, seorang anak, dan karyawan.

“Patut diduga Pak Handy sekeluarga. Sesuai patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan perusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil,” ujar Jemmy dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/5/2025).

Menurut keterangan Jemmy, dugaan perusakan mobil oleh Diana terjadi pada akhir 2024.

Pada saat itu, korban mendapat permintaan dari Diana untuk membuat kanopi di lantai 5 rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Paul lalu mengerjakan model kanopi yang dapat digerakkan menggunakan motor.

Korban mengaku, progres pengerjaan kanopi sudah mencapai 75 persen.

Setelah itu, Paul mengajak salah satu temannya, yaitu Nimus untuk mengambil alat yang masih berada di rumah Diana.

Baca juga: Respons Kemnaker Terkait Kasus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan yang Beribadah

Korban dan temannya mengendarai mobil sedan dan pikap ketika mendatangi kediaman tersangka.

“Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah,” katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/5/2025).

Setelah sampai di rumah Jan Hwa Diana, korban dan temannya dilarang untuk mengambil alat.

Larangan tersebut disampaikan oleh Diana dan Handy, bahkan keduanya menyebut korban sebagai maling.

“Waktu kita lagi menurunkan alat dari lokasi kerja, Bu Diana dengan suaminya Pak Handy itu datang. Dia melihat saya keluarkan alat itu, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling," ungkap Paul.

Tak sampai di situ, Diana juga meminta salah satu anak dan karyawannya untuk merusak ban dari dua mobil yang dibawa Paul dani Nimus.

Aksi tersebut membuat kedua korban tidak bisa meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) karena kendaraannya sudah rusak.

“Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ,” jelas Paul.

Baca juga: Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Diana minta uang DP pembuatan kanopi dikembalikkan

Paul juga menyampaikan, Diana meminta agar uang muka pengerjaan kanopi dikembalikan.

Padahal, nilai pengerjaan kanopi mencapai Rp 400 juta.

Karena alasan itulah, Paul melaporkan Diana beserta keluarga dan karyawan terkait kasus perusakan mobil.

Terkait kasus yang menjerat Diana, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara.

Karena alasan itulah, Diana untuk sementara waktu mendekam di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Gerbang Wisata Kenari-Toronipa Senilai Rp 33 M Rusak dan Jadi Kandang Ayam, Ini Kata Pj Gubernur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi