Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Mahasiswi ITB Karena Unggah Meme Jokowi dan Prabowo, Bagaimana Batasan Kebebasan Berekspresi?

Baca di App
Lihat Foto
Facebook Prabowo Subianto
Joko Widodo dan Prabowo Subianto
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (IPB) ditangkap polisi karena mengunggah meme AI tak senonoh Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo di media sosial.

Pihak kepolisian mengonfirmasi penangkapan mahasiswi ITB tersebut.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Perempuan berinisial SSS itu ditangkap polisi karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski pihak kampus telah menyampaikan permohonan maaf dan Istana Negara menerimanya, proses hukum pun masih berjalan.

Desakan untuk membebaskan SSS pun datang dari Amnesty Internasional dan mahasiswa ITB yang menilai sebagai kebebasan berekspresi.

Penangkapan SSS dinilai mencederai kehidupan demokrasi dan menunjukkan pemerintah yang anti kritik.

Lantas bagaimana kasus penangkapan mahasiswi ITB dari perspektif hukum dan kebebasan berekspresi?

Baca juga: Didukung Prabowo, Kenapa DPR Baru Bahas RUU Perampasan Aset pada 2026?

Apakah kebebasan berekspresi mahasiswi ITB kelewat batas?

SSS diketahui mengunggah meme kontroversial dengan gambar AI Prabowo dan Jokowi yang bermaksud mengkritik kebijakan pemerintah.

Ilustrasi visual yang mengandung nada kritik tersebut menyentuh aspek sesksualitas kedua pejabat negara itu.

Menanggapi hal itu pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menilai, apa yang dilakukan SSS merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang melewati batas.

Menurutnya, kebebasan berekspresi. sebenarnya hak fundamental yang dijamin oleh demokrasi.

Meme menjadi salah satu ekspresi politik bernada satire sebagai bentuk kritik kepada kekuasaan.

Namun, dalam konteks politik di Indonesia kebebasan berekspresi semacam itu sangat berisiko dianggap sebagai pelecahan terhadap pejabat negara.

"Kebebasan berekspresi itu ada batasnya jika mengarah kepada kekerasan, menghinda martabat secara personal, atau menimbulkan kerusakan yang nyata," ujar Cecep saat dimintai tanggapan Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Respons Jokowi, Prabowo, dan Luhut soal Pemakzulan Gibran, Apa Kata Mereka?

Menurut Cecep, dalam konteks politik di Indonesia, unggahan SSS dapat dikategorikan sebagai satire politik visual yang dianggap melewati batas. 

Terutama ketika mahasiswi tersebut menyentuh aspek personal tokoh politik berupa seksualitas.

"Soal kelewat batas saya melihatnya kebebasan brekspresi satire visual itu memang masih abu-abu, namun dalam konteks politik Indonesia meme seperti itu sangat berisiko sebagai pelcehan terhadap pejabat," terangnya.

Ia juga mengingatkan agar para mahasiswa lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik.

Sebab iklim politik di Indonesia, meskipun meme bisa dilihat sebagai bentuk ekpresi politik, namun di sisi lain berisiko menjadi penghinaan.

"Sehingga berisiko melewati batas norma sosial dan hukum. Apalagi jika dalam unggahan tersebut bernada kritik terhadap kebijakan," jelas Cecep.

Baca juga: Prabowo Sebut Belanda Jadi Dalang Peristiwa Madiun 1948, Bagaimana Sejarahnya?

Penangkapan mahasiswi ITB dianggap berlebihan dan konyol

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menganggap tindakan penahanan terhadap mahasiswi ITB tersebut berlebihan dan konyol.

Menurutnya, SSS yang mengkritik kebijakan melalui meme Prabowo dan Jokowi tidak bisa dipidana.

Pasalnya, Presiden Prabowo dan Jokowi tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi.

"Mereka sudah menyatu menjadi institusi publik,  karena itu dalam perspektif hukum tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi," Katanya saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu (11/5/2025).

Sehingga, Menurut Abdul Fickar penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswi ITB, disamping berlebihan juga telah melukai demokrasi.

Sebab, tidak ada lagi ruang pribadi bagi mereka yang duduk pada jabatan publik

"Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi. Saya nenghimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahan Prabowo anti-demokrasi," tegasnya.

Baca juga: Prabowo ingin Bangun Kampung Indonesia di Arab Saudi, Apa Alasannya?

Pendekatan permaafan adalah solusi terbaik

Sementara itu, pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menilai penahanan mahasiswi ITB yang mentransmisikan meme Prabowo dan Jokowi tergantung dengan kesesuaian kritik yang dilontarkan.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh SSS menjadi kritik jika berkesesuaian dengan data yang disajiakan dan tidak bisa dipidana jika merupakan kritik berbasis data.

"Akan tetapi jika meme yang dipersoalkan ditarik ke arah pemalsuan dan manipulasi data elektronik karena ciuman kedua tokoh tersebut sebagai bentuk menista, maka Pasal 51 ayat (1) UU 11//2008 tentang ITE dapat dikenakan," jelas Rustamaji kepada Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Meski demikian, menurutnya pemerintah lebih baik menerapkan asas parsimoni  atau asas kehematan dalam menegakkan hukum pidana.

"Sehingga pendekatan permaafan sebaiknya dikedepankan," tandasnya.

Baca juga: Prabowo Ingin Sistem Kerja Outsourcing Dihapus, Sudah Tepatkah Menurut Pakar?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi