Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jaga Screen Time Anak Berdasarkan PP Tunas 2025

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Ilustrasi gejala autisme pada anak.
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Saat ini, anak-anak semakin familier dengan gadget seperti ponsel pintar dan tablet.

Apalagi sejak era COVID-19, pembelajaran membutuhkan penggunaan handphone bahkan sejak usia sekolah dasar. Sedangkan untuk anak-anak yang lebih muda juga telah menggunakan gadget. 

Menurut data BPS pada tahun 2024, sebanyak 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan ponsel. Sementara 35,57 persen anak telah mengakses internet. 

Baca juga: Ramai Narasi Anak Patuh karena Takut Dibawa ke Barak Militer, Dokter: Bikin Perkembangan Moral Anak Rapuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain ponsel, anak-anak juga mendapat informasi dari televisi, video games, dan games dari komputer.

Sehingga, orang tua perlu melakukan pengawasan yang lebih luas terhadap aktivitas mereka di dunia maya. 

PP Tunas untuk melindungi anak-anak dari ancaman siber

Untuk itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) telah disahkan.

"Melalui PP Tunas, pemerintah bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat, meningkatkan literasi digital orang tua, dan memastikan sanksi bagi pelanggar aturan," bunyi keterangan dalam unggahan akun resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) di Instagram, Kamis (8/5/2025). 

Lewat unggahan @kemenpppa, membagikan infografis mengenai PP Tunas yang bertujuan melindungi anak-anak saat berselancar di internet. 

Lantas, bagaimana cara mengimplementasikan peraturan itu dalam kehidupan sehari-hari?

Baca juga: Pertengkaran Orangtua Bikin Anak Lakukan Kenakalan, Ini Penjelasan Psikolog

Menjaga anak dari screen time berlebihan

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menentukan batasan screen time pada anak-anak tergantung tingkat usianya. 

Bagi anak berusia satu tahun sebaiknya tidak ada screen time dan untuk anak berusia 1-4 tahun hanya satu jam saja setiap harinya.

Berdasarkan peraturan baru ini, orang tua bisa menerapkan cara-cara ini agar screen time anak tetap terkendali. 

Pemerintah akan bekerja sama dengan platform digital 

Untuk diketahui, PP Tunas mulai ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025. 

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Komdigi, PP Tunas secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten agar bisa diakses dengan aman, 

Adapun tujuan PP Tunas diimplementasikan dan bekerja sama bersama platform digital dengan tujuan antara lain:

Sebagai tambahan, peraturan ini mewajibkan PSE untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Selain itu, mereka wajib menerapkan pengamanan teknis yang dapat digunakan sebagai mitigasi risiko paparan konten negatif. 

Komdigi juga menetapkan sanksi kepada platform yang melanggar atau tidak patuh pada aturan. Salah satunya adalah dengan memutus akses platform tersebut. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi