KOMPAS.com - Saat ini, anak-anak semakin familier dengan gadget seperti ponsel pintar dan tablet.
Apalagi sejak era COVID-19, pembelajaran membutuhkan penggunaan handphone bahkan sejak usia sekolah dasar. Sedangkan untuk anak-anak yang lebih muda juga telah menggunakan gadget.
Menurut data BPS pada tahun 2024, sebanyak 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan ponsel. Sementara 35,57 persen anak telah mengakses internet.
Selain ponsel, anak-anak juga mendapat informasi dari televisi, video games, dan games dari komputer.
Sehingga, orang tua perlu melakukan pengawasan yang lebih luas terhadap aktivitas mereka di dunia maya.
PP Tunas untuk melindungi anak-anak dari ancaman siber
Untuk itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) telah disahkan.
"Melalui PP Tunas, pemerintah bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat, meningkatkan literasi digital orang tua, dan memastikan sanksi bagi pelanggar aturan," bunyi keterangan dalam unggahan akun resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) di Instagram, Kamis (8/5/2025).
Lewat unggahan @kemenpppa, membagikan infografis mengenai PP Tunas yang bertujuan melindungi anak-anak saat berselancar di internet.
Lantas, bagaimana cara mengimplementasikan peraturan itu dalam kehidupan sehari-hari?
Baca juga: Pertengkaran Orangtua Bikin Anak Lakukan Kenakalan, Ini Penjelasan Psikolog
Menjaga anak dari screen time berlebihan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menentukan batasan screen time pada anak-anak tergantung tingkat usianya.
Bagi anak berusia satu tahun sebaiknya tidak ada screen time dan untuk anak berusia 1-4 tahun hanya satu jam saja setiap harinya.
Berdasarkan peraturan baru ini, orang tua bisa menerapkan cara-cara ini agar screen time anak tetap terkendali.
- Atur waktu konsumsi internet
- Jaga data pribadi anak agar tetap rahasia
- Aktifkan fitur pelindungan teknologi
- Lengkapi perangkat dengan fitur keamanan
- Luangkan waktu untuk aktivitas di luar ruangan.
Pemerintah akan bekerja sama dengan platform digital
Untuk diketahui, PP Tunas mulai ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Komdigi, PP Tunas secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten agar bisa diakses dengan aman,
Adapun tujuan PP Tunas diimplementasikan dan bekerja sama bersama platform digital dengan tujuan antara lain:
- Menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat
- Meningkatkan literasi digital orang tua
- Memastikan adanya sanksi bagi pelanggar regulasi.
Sebagai tambahan, peraturan ini mewajibkan PSE untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Selain itu, mereka wajib menerapkan pengamanan teknis yang dapat digunakan sebagai mitigasi risiko paparan konten negatif.
Komdigi juga menetapkan sanksi kepada platform yang melanggar atau tidak patuh pada aturan. Salah satunya adalah dengan memutus akses platform tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.