KOMPAS.com - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi karena mengunggah meme kontroversial Jokowi-Prabowo di media sosial.
Sebelumnya, SSS mengunggah meme Jokowi-Prabowo yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI).
Pada Jumat (9/5/2025), mahasiswi ITB ditangkap atas tuduhan melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penangkapan mahasiswi ITB tersebut.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Kasus penangkapan mahasiswi ITB oleh kepolisian ini mengundang atensi publik karena dinilai sebagai pembungkaman kebebasan berekspresi.
Lantas, perlukah mahasiswi ITB ditangkap karena mengunggah meme Jokowi-Prabowo?
Tak perlu ditangkap, cukup dimaafkan
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji, menyatakan bahwa penangkapan terhadap mahasiswi ITB yang menyebarkan meme Jokowi-Prabowo bergantung pada sejauh mana meme tersebut sesuai dengan konteks kritik yang disampaikan.
Ia menjelaskan bahwa jika unggahan SSS mengandung kritik yang didukung oleh data dan fakta, maka tindakan tersebut tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Namun, apabila meme tersebut dianggap memuat unsur pemalsuan atau manipulasi data elektronik, misalnya, ciuman antara kedua tokoh dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan maka Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dapat diterapkan,” jelas Rustamaji.
Kendati demikian, ia menyarankan agar pemerintah menerapkan asas parsimoni atau prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana.
“Oleh karena itu, pendekatan berbasis pemaafan seharusnya lebih diutamakan,” tutupnya.
Baca juga: Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Bagaimana Awal Mula Masalahnya?
Penangkapan mahasiswi ITB berlebihan dan melukai demokrasi
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa penangkapan terhadap mahasiswi ITB merupakan tindakan yang berlebihan dan melukai demokrasi.
Ia berpendapat, SSS yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan melalui meme Jokowi-Prabowo, seharusnya tidak dapat dikenakan sanksi pidana.
Menurutnya, sosok Presiden Prabowo dan Jokowi kini tidak lagi dapat dipandang sebagai individu, melainkan sebagai bagian dari institusi publik.
“Dalam perspektif hukum, keduanya telah melebur menjadi entitas publik, sehingga tidak relevan lagi diposisikan sebagai pribadi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com secara terpisah pada Minggu (11/5/2025).
Oleh karena itu, menurut Abdul Fickar, penangkapan terhadap mahasiswi tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
Ia menambahkan bahwa bagi pejabat publik, ruang privasi secara hukum sudah tidak ada.
“Polisi sebagai aparat penegak hukum yang memaksakan diri secara berlebihan dan tidak memahami esensi demokrasi, saya menghimbau agar Presiden Prabowo menegur institusi kepolisian, agar tidak muncul kesan bahwa pemerintahannya anti kritik,” tegasnya.
Baca juga: Respons Jokowi, Prabowo, dan Luhut soal Pemakzulan Gibran, Apa Kata Mereka?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.