KOMPAS.com - Corporate Social Responsibility (CSR) adalah istilah yang sering dikaitkan dengan kegiatan perusahaan.
Wartawan senior dan akademisi, Eduard Depari mengatakan, konsep CSR masih salah kaprah dan sering diartikan dengan bagian dari branding sebuah bisnis.
"Orang sering mencampuradukkan pengertian CSR dan Community Relations (CR)," kata dia, dalam Kelas Daring Journalism Fellowship (JFC) 2025 Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) bertajuk "CSR dan Komitmen pada Pendidikan, Kesehatan, Kewirausahaan, dan Penguatan Media: Ikhtiar Berbasis Spirit Menebar Kebermanfaatan untuk Indonesia Maju", Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, CSR bukan community development yang dijalankan sebatas komunitas yang bermukim di sekitar keberadaan perusahaan.
Dia menjelaskan, ruang lingkup CSR menyangkut kelompok masyarakat tanpa batasan geografis. Hal ini tercermin dalam huruf "S" yang berarti sosial.
"S dalam CSR berarti social bahkan society yang artinya masyarakat dalam arti luas, sedangkan CR hanya berlaku di masyarakat sekitar," kata Eduard.
Baca juga: CSR ,Think Tank, dan Keputusan Strategis
Pengertian CSR
Dilansir dari buku CSR Perusahaan 'Teori dari Praktis untuk Manajemen yang Bertanggung Jawab', CSR adalah konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial maupun lingkungan sekitar.
CSR juga bisa diartikan sebagai aktivitas bisnis tempat perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemeliharaan lingkungan.
Kegiatan CSR biasanya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan berdampak positif untuk keberlangsungan lingkungan hidup.
CSR merupakan strategi bisnis perusahaan jangka panjang yang menitikberatkan pada perbaikan dan kesejahteraan masyarakat di bidang sosial, kesehatan, maupun lingkungan hidup.
Eduard menjelaskan, salah satu ciri penting dari CSR adalah sustainability atau keberlanjutan.
"Jadi sebuah perusahaan tidak bisa hanya membuat program satu tahun atau dua tahun, lalu mereka klaim itu sebagai CSR. Sustainability-nya di mana?" kata dia.
"Sustainability itu harus berdampak jangka panjang dan ada unsur pemberdayaan. Artinya, pada saat CSR ini berakhir misalnya setelah 5 atau 10 tahun, perubahan ini sudah berjalan dengan sendirinya karena masyarakat sudah merasakan manfaat dari pendampingan yang dilakukan sehingga mereka akan meneruskannya," sambungnya.
Baca juga: Peduli Kesehatan Masyarakat, Viva Apotek Raih Penghargaan CSR Terbaik 2025
Tujuan CSR
Sesuai definisinya, CSR bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development yang berlandaskan pada triple bottom line, yakni profit, people, dan planet.
Berikut ini tujuan kegiatan CSR dalam triple bottom line:
Tujuan pelaksanaan CSR adalah meningkatkan produktivitas dengan memperbaiki manajemen kerja, di mulai dengan menyederhanakan proses, mengurangi ketidakpastian waktu, mengurangi waktu proses produksi, dan membangun hubungan yang lestari dengan pemangku kepentingan.
2. PeopleTujuan pelaksanaan CSR dalam aspek people adalah untuk memberikan keuntungan baik bagi perusahaan maupun masyarakat.
Dengan melaksanakan CSR, perusahaan dapat membangun dan menguatkan reputasi perusahaan yang peduli terhadap masyarakat dan lingkungan, menguatkan label perusahaan, menambah kepercayaan investor dan masyarakat sekitar.
Dengan begitu, harapannya kegiatan CSR dapat meningkatkan hubungan harmonis antara perusahaan dengan lingkungan sekitar.
Sementara bagi masyarakat lebih memperoleh perbaikan fasilitas berupa sarana dan prasarana, bantuan sosial, serta perekrutan tenaga kerja sehingga berdampak pada peningkatan penghasilan masyarakat dan pengurangan pengangguran.
3. PlanetPada aspek planet, tujuan CSR adalah menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup, misalnya penekanan polusi udara, air dan tanah, dengan membuat tempat tersendiri untuk pengelolaan limbah hasil produksi.
Aspek planet juga bertujuan untuk mencapai kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: Pelindo Petikemas Jalankan 15 Program CSR untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan Selama 2024
Aturan pelaksanaan CSR
CSR merupakan sebuah kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 40/2007 mengatur bahwa sebuah Perseroan Terbatas berkomitmen dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), khususnya dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
TJSL ini selanjutnya dikenal sebagai CSR dan diatur lebih rinci dalam Pasal 74 UU Nomor 40/2007. Berikut bunyinya:
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
- Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Eduard menambahkan, pelaksanaan CSR bukan semata-mata karena kewajiban hukum, melainkan karena adanya kesadaran perusahaan terhadap peran sosial yang dapat dijalankan.
"Jadi dasar CSR adalah moral, bukan karena hukum dan etika. Tapi karena moral," kata dia.
Moral adalah kualitas dari tindakan etika sehingga tidak bisa diwajibkan oleh perusahaan.
"Perusahaan menjalankan CSR semata-mata karena it is the right thing to do and doing the right things. Tidak ada tekanan eksternal untuk menjalankan kegiatan tersebut," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.