Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 12 Mei 2025

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Sunshine Studio
Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik per kWh subsidi dan non-subsidi 12 Mei 2025.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (12/5/2025) tidak mengalami perubahan.

Tarif listrik masih sama dengan ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025).

Pada saat itu, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025 tetap atau tidak berubah.

Dengan keputusan tersebut, tarif listrik triwulan II masih sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi mulai 12 Mei 2025

Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.

Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Khusus listrik subsidi, tarif yang ditetapkan Kementerian ESDM berlaku untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Ramai soal Prabowo Disebut Beri THR Berupa Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Kata PLN

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

PLN juga terus menjaga keandalan pasokan listrik, termasuk melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” kata Darmawan.

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.

Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Mei 2025, Berikut Rinciannya

Berikut rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (12/5/2025):

Tarif listrik keperluan rumah tangga: Tarif listrik keperluan bisnis:

Baca juga: Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Tarif listrik keperluan industri: Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum: Tarif listrik keperluan pelayanan sosial: Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Baca juga: Spanyol Sempat Alami Mati Listrik Massal, Apa Penyebab dan Cara Pemerintah Mengatasinya?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi