Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ada Apa?

Baca di App
Komentar Lihat Foto
WIKIMEDIA COMMONS/F.SALMAN
Ilustrasi prajurit TNI.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) mengerahkan prajurit untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal Selasa (6/5/2025) yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

Namun, pengerahan prajurit ke kejaksaan menuai protes dari beberapa kalangan, salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 1 Siswa Kabur Saat Dikirim ke Barak TNI, Pengamat: Berisiko untuk Psikologis Anak

Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan juga dinilai sebagai intervensi militer di ranah sipil, khususnya penegakkan hukum.

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri, yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Lalu, apa alasan TNI mengerahkan prajurit untuk mengamankan kejaksaan di seluruh Indonesia?

Baca juga: TNI AL Buka Suara soal Pecatan Marinir Jadi Tentara Rusia, Kok Bisa?

Apa alasan TNI kerahkan prajurit untuk amankan kejaksaan?

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, surat telegram untuk mendukung pengamanan kejaksaan merupakan hal biasa.

Ia menilai, langkah tersebut merupakan kerja sama rutin antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan TNI.

“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (11/5/2025).

Wahyu menambahkan, tugas untuk mengamankan kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama bersifat rutin dan preventif sebagaimana yang sudah berjalan sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa TNI AD selalu bekerja secara profesional dan proporsional.

TNI AD juga disebut menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap kegiatan dan langkah.

Baca juga: Saat TNI AL Nunggak Rp 3,2 T ke Pertamina dan Tidak Punya Sensor Bawah Laut

Berapa prajurit yang dikerahkan untuk mengamankan kejaksaan?

Wahyu menjelaskan, berdasarkan kerja sama dengan Kejagung, TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 prajurit untuk mengamankan kejati.

TNI AD juga akan mengerahkan satu regu atau 10 prajurit untuk menjaga kejari.

Wahyu menambahkan, jumlah prajurit yang diturunkan untuk mengamankan kejaksaan sesuai dengan struktur normatif, tetapi dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan.

“Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok yang terdiri dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan,” jelasnya.

Baca juga: TNI Masuk Kampus, Pengamat: Tumpulkan Daya Kritis

Apa urgensi TNI bekerja sama dengan Kejagung?

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, terdapat delapan ruang lingkup dalam kerja sama yang ditandatangani oleh TNI dengan Kejagung.

Hal tersebut mencakup pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, dan penugasan prajurit.

Kerja sama TNI dan Kejagung juga meliputi penugasan prajurit di lingkungan Korps Adhyaksa dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Kristomei menerangkan, TNI dan Kejagung juga sepakat untuk melakukan pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Menurutnya, TNI akan memberikan dukungan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.

TNI juga akan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Kristomei dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Syarat Nikah bagi Anggota TNI dan Polri, Harus Punya Dokumen Ini

Kapan prajurit TNI dikerahkan untuk mengamankan kejaksaan?

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pengerahan prajurit untuk membantu mengamankan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI kepada lembaganya.

Ia membenarkan bahwa TNI memberikan dukungan pengamanan di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.

Meski begitu, Harli menyampaikan, teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan masih dibahas.

“Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelas Harli dikutip dari Antara, Minggu (11/5/2025).

“TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil),” tambahnya.

Baca juga: Bisakah Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Dihukum Mati?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi