KOMPAS.com - Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal terlibat dalam memperkuat keamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kebijakan ini menyusul adanya intruksi dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang resmi menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan di Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi ini merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan antara TNI dan kejaksaan, terutama terkait keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/5/2025), Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para Pangdam, untuk melakukan pengamanan di institusi kejaksaan.
Wahyu menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan sinergi institusional yang sejalan dengan struktur Jampidmil di tubuh kejaksaan.
Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
Lantas, apa tanggapan pengamat hukum?
Baca juga: Kontroversi TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ada Apa?
Tak ada urgensinya
Pakar hukum Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejati dan Kejari tidak ada urgensinya.
Sebab, fokus TNI adalah melindungi dan mempertahankan negara dari serangan luar. Sehingga, keterlibatan dalam pengamanan dalam negeri bukan menjadi tugas pokok, terutama melakukan pengamanan di lingkungan kejaksaan.
"Tidak ada urgensinya, TNI itu bertanggung jawab dalam pertahanan dan keamanan atas serangan dari luar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (12/5/2025).
Sedangkan, lanjutnya, tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam negeri menjadi tanggung jawab institusi kepolisian.
"Kamtibmas dalam negeri tanggung jawab kepolisian, jadi tidak ada urgensinya TNI nenjaga pos pos kejaksaan," imbuh Abdul Hadjar.
Baca juga: Kronologi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang, Termasuk Prajurit TNI
Menurut Abdul, keterlibatan TNI dalam pengamanan di lingkungan kejaksaan justru akan menimbulkan anggapan atau spekulasi dari publik terhadap tugas keamanan yang selama ini menjadi tanggung jawab kepolisian.
"Justru dapat menimbulkan anggapan atau spekulasi seolah-olah ada hubungan yang kurang harmonis antara kejaksaan dan kepolisian," imbuhnya.
Meski tidak melanggar konstitusi, menurut Abdul, dalam fungsinya sebagai penegak hukum, kepolisian tidak boleh membangkang terhadap petunjuk jaksa.
"Ini akan merugikan dunia penegakan hukum pidana," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.