Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Ini Menurut SKB 3 Menteri

Baca di App
Lihat Foto
KompasTV/Rizky L. Pratama
Ilustrasi Kalender Mei 2025.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (13/5/2025), adalah tepat sehari setelah perayaan hari raya Waisak 2569 BE (Buddhist Era) pada Senin (12/5/2025).

Hari raya Waisak 2569 sendiri merupakan hari libur nasional, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dengan liburnya Waisak, masyarakat bisa menikmati libur panjang atau long weekend setidaknya selama tiga hari, dari Sabtu hingga Senin.

Meski demikian, banyak masyarakat yang masih merasakan suasana atau momen libur panjang tersebut hingga hari ini.

Lantas, apakah hari ini tanggal merah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kalender Libur dan Cuti Bersama 2025 Sesuai SKB 3 Menteri

13 Mei 2025 adalah cuti bersama

Mengacu SKB 3 Menteri, hari ini, 13 Mei 2025, bukanlah hari libur nasional seperti Senin (13/5/2025) yang merupakan hari raya Waisak 2025.

Meski demikian, pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan bahwa Selasa (13/5/2025) sebagai hari cuti bersama Waisak 2025.

Melalui cuti bersama Waisak 2025, masyarakat masih bisa merasakan libur panjang hingga hari ini.

SKB itu menyebutkan, unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Pelayanan langsung yang dimaksud, mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan perhubungan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB 3 Menteri.

Baca juga: Ini Daftar Event di Yogyakarta buat yang Libur Mei 2025

Sisa hari libur nasional dan cuti bersama

Masih merujuk SKB 3 Menteri, berikut ini sisa hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025:

Hari libur nasional 2025

Cuti bersama 2025

Baca juga: Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi