Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak KK Online Pakai Aplikasi di HP, Bisa Jadi PDF dan Gratis

Baca di App
Lihat Foto
Dindukcapil Brebes
Ilustrasi KK. Cara cetak KK online.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) bisa dicetak secara online tanpa datang ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Layanan tersebut memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh langsung melalui handphone (HP).

IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil yang menyediakan sejumlah layanan kependudukan.

Dengan fitur cetak KK online, masyarakat dapat mengefektifkan waktu serta bisa mengakses dokumen ini sewaktu-waktu melalui HP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, KK yang dicetak melalui aplikasi IKD memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi cetak.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara cetak KK online?

Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Syarat cetak KK online

Perlu dicatat bahwa cetak KK online hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Itu artinya, mereka tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk mencetak KK.

Namun, masyarakat yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD perlu mengurusnya ke kantor Dukcapil.

Dua hal tersebut belum bisa dilakukan secara full online karena calon pengguna IKD harus diverifikasi oleh petugas Dukcapil.

“Untuk verifikasi tersebut harus menggunakan metode face recognition (pengenalan wajah),” ujar Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Khusus pengguna baru, berikut syarat membuat dan mengaktivasi IKD sebagai langkah awal mencetak KK online:

Baca juga: Cara Melihat KK secara Online, Cukup Pakai Aplikasi HP dan Gratis

Cara cetak KK online

Jika HP hingga NIK sudah siap, berikut cara membuat dan mengaktivasi IKD sebelum mencetak KK secara online:

Setelah akun IKD diaktivasi, Anda sudah bisa mencetak KK secara online.

Baca juga: Cara Cetak KK Online di Luar Kota, Bisa Pakai Aplikasi Dukcapil

Untuk pengguna baru dan lama IKD, berikut cara cetak KK online:

Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Siapkan Dokumen Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi