KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) bisa dicetak secara online tanpa datang ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Layanan tersebut memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh langsung melalui handphone (HP).
IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil yang menyediakan sejumlah layanan kependudukan.
Dengan fitur cetak KK online, masyarakat dapat mengefektifkan waktu serta bisa mengakses dokumen ini sewaktu-waktu melalui HP.
Selain itu, KK yang dicetak melalui aplikasi IKD memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi cetak.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara cetak KK online?
Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil
Syarat cetak KK online
Perlu dicatat bahwa cetak KK online hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Itu artinya, mereka tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk mencetak KK.
Namun, masyarakat yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD perlu mengurusnya ke kantor Dukcapil.
Dua hal tersebut belum bisa dilakukan secara full online karena calon pengguna IKD harus diverifikasi oleh petugas Dukcapil.
“Untuk verifikasi tersebut harus menggunakan metode face recognition (pengenalan wajah),” ujar Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).
Khusus pengguna baru, berikut syarat membuat dan mengaktivasi IKD sebagai langkah awal mencetak KK online:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- HP
- Kamera depan HP yang memadai
- Jaringan internet
- Email yang aktif
- Nomor HP.
Baca juga: Cara Melihat KK secara Online, Cukup Pakai Aplikasi HP dan Gratis
Cara cetak KK online
Jika HP hingga NIK sudah siap, berikut cara membuat dan mengaktivasi IKD sebelum mencetak KK secara online:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD kepada petugas Dukcapil
- Beberapa kantor Dukcapil sudah menyediakan loket khusus untuk pembuatan dan aktivasi akun IKD
- Sambil menunggu, unduh IKD melalui App Store atau Google Play Store
- Jika sudah, masuk ke aplikasi lalu klik “Lewati”
- Pilih tombol “Lanjut”
- Aplikasi akan mengarah ke halaman perjanjian pengguna
- Baca halaman perjanjian pengguna
- Setelah itu, geser tombol persetujuan pada bagian akhir halaman perjanjian pengguna
- Klik “Daftar”
- Tekan tombol “Pendaftaran Online”
- Ketikkan data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, jenis kelamin, dan sebagainya
- Klik “Proses”
- Tunggu beberapa saat sampai rangkuman informasi pribadi muncul
- Klik “Kirim” jika informasi pribadi tidak ada yang keliru
- Lakukan verifikasi wajah
- Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil
- Jika tidak, berikan HP ke petugas Dukcapil untuk men-scan QR code
- Setelah itu, petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor
- PIN IKD sebaiknya tidak disebarluaskan karena aplikasi ini memuat data pribadi, seperti KK, KTP, akta kelahiran, biodata, dan sebagainya.
- PIN IKD dapat diubah lewat menu “Pengaturan” lalu pilih “Ubah PIN”.
Setelah akun IKD diaktivasi, Anda sudah bisa mencetak KK secara online.
Baca juga: Cara Cetak KK Online di Luar Kota, Bisa Pakai Aplikasi Dukcapil
Untuk pengguna baru dan lama IKD, berikut cara cetak KK online:
- Buka terlebih dahulu aplikasi IKD di HP
- Masukkan PIN yang sudah dibuat saat registrasi
- Pilih menu “Pelayanan” yang tersedia di beranda aplikasi
- Lanjutkan dengan memilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
- Lengkapi formulir pengajuan dengan alasan permintaan serta keterangan tambahan sesuai kebutuhan
- Klik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan
- Untuk memantau status pengajuan, buka menu “Pemantauan Pelayanan” di aplikasi
- Setelah permohonan disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi IKD
- Selanjutnya, cetak file KK tersebut menggunakan printer dan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram
- KK yang dicetak mandiri sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code di bagian kanan bawah sebagai bukti keaslian dokumen.
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Siapkan Dokumen Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.