KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang perlu dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
KTP tidak hanya menjadi bukti identitas diri, tetapi juga menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, hingga mengambil bantuan sosial dari pemerintah.
KTP juga diperlukan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai syarat menggunakan hak pilih, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil
Selain itu, KTP dibutuhkan dalam dunia kerja, pendidikan, hingga transaksi jual beli yang memerlukan verifikasi identitas untuk menjamin keamanan dan legalitas suatu proses atau dokumen.
Namun, sebagian orang masih belum memiliki KTP dengan alasan sudah bekerja atau tinggal di luar kota sehingga tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mengurusnya.
Lalu, apakah KTP bisa dibuat di luar kota?
Baca juga: Kenapa KK Harus Diubah jika Ganti Alamat KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil
Apakah KTP bisa dibuat di luar kota?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Handayani Ningrum mengatakan, pembuatan KTP dapat dilakukan di luar domisili.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
“Untuk saat ini yang dapat dilakukan pencetakan di luar domisili baru KTP elektronik,” ujar Handayani kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
“Adapun, untuk Kartu Keluarga harus ditandatangani di Dukcapil sesuai domisilinya. Akan tetapi, itu dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sehingga pengajuan dan pencetakan bisa dilakukan di mana saja,” tambahnya.
Merujuk Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil, syarat membuat KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP 2025 Gratis, Bisa Pindah Domisili Dalam atau Luar Kabupaten dan Kota
Syarat membuat KTP hanya terdiri dari:
- Pemohon sudah berusia 17 tahun
- Pemohon sudah kawin atau pernah kawin
- Formulir F-1.02 (formulir untuk pelayanan permohonan dokumen kependuduk, disediakan di kantor Dukcapil)
- Fotokopi KK.
Baca juga: Apa Konsekuensi jika Tak Punya KTP hingga Usia 22 Tahun? Ini Kata Dukcapil
Cara membuat KTP
Cara membuat KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
Berikut cara membuat KTP di luar domisili:
- Kunjungi kantor Dukcapil
- Isi formulir F-1.02
- Pemohon melampirkan fotokopi KK
- Kantor Dukcapil menerbitkan KTP baru.
Terkait pembuatan KTP, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi telah menerbitkan Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang salah satu poinnya mengatur soal prosedur perekaman foto KTP.
Surat tersebut mengatur spaya operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto kepada pemohon sebelum perekaman biometrik lainnya, seperti sidik jari, dan iris mata.
Operator wajib memperlihatkan foto wajah untuk memastikan hasilnya optomal dan meminimalkan cetak ulang KTP karena pemohon merasa mukanya kurang sesuai harapan.
Jika hasil dinilai belum memuaskan, pemohon bisa meminta operator untuk mengulang perekaman foto KTP.
Kantor Dukcapil di setiap daerah juga diinstruksikan menyediakan ruang ganti dan alat riaas sederhana.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan bagi masyarakat.
“Setiap langkah ini ditujukan agar hasil akhir dari KTP-el tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup itu,” ujar Teguh dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti jika Merasa Wajah Kurang Ganteng atau Cantik? Berikut Jawaban Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.