KOMPAS.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan video perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon disebut meminta proyek pekerjaan senilai Rp 5 triliun.
Permintaan proyek pekerjaan itu terkait pembangunan pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride (CA-EDC) yang disebut tanpa melalui proses tender kepada PT Chandra Asri Alkali.
Belakangan, diketahui bahwa proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali itu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Prabowo Subianto.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang ditandatangani Prabowo pada 10 Februari 2025.
Disebutkan bahwa pelaksana PSN ini adalah perusahaan swasta, yakni Grup Chandra Asri.
Lantas, seperti apa pabrik CA-EDC yang diduga kena palak pengusaha?
Baca juga: Bantah Palak Chandra Asri Proyek Rp 5 T, Kadin Cilegon: Tak Masuk Akal Tanpa Tender
Profil pabrik CA-EDC
Dikutip dari laman resminya, pabrik CA-EDC akan dikelola oleh anak PT Chandra Asri Alkali (CAA) dan berlokasi di Kota Cilegon, Banten.
Nantinya, kapasitas produksi tahunan pabrik tersebut sebesar 400.000 ton kaustik soda basah dan 500.000 ton Ethylene Dichloride (EDC).
Sebagai informasi, kaustik soda akan digunakan untuk industri pemurnian alumina dan nikel serta kebutuhan baterai kendaraan listrik.
Sementara, EDC adalah komponen utama Polynvinyl Chloride (PVC) untuk sektor konstruksi.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pengusaha Catut Nama Kadin Minta Proyek Rp 5 Triliun
Buka 3.000 lapangan pekerjaan
Pabrik ini diklaim dapat membuka peluang pekerjaan bagi 3.000 tenaga kerja dalam masa konstruksi dan 250 pekerja.
PT Chandra Asri Group, induk perusahaan PT CAA, juga telah menandatangani kerja sama dengan Asahi Kasei Corporation (AKC) dari Jepang.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan untuk lisensi teknologi pabrik soda api.
Dikutip dari Kontan (4/3/2025), pabrik CA-EDC menelan biaya investasi sebesar Rp 15 triliun.
Saat ini, pabrik tersebut telah memiliki sejumlah dokumen perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat dalam melanjutkan pembangunan.
Mereka juga telah menandatangani kesepakatan lisensi, rekayasa dasar, dan layanan teknis dengan pemegang lisensi teknologi vinil asal Amerika Serikat untuk pengembangan pabrik EDC.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.