KOMPAS.com - Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama enam bulan.
Manfaat ini bisa didapatkan oleh para pekerja atau buruh melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat JKP naik jadi 60 persen, mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60 persen," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dikutip dari laman resminya.
Sebelumnya, jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena PHK adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Gagal via JMO, Bisakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Terdekat?
Siapa yang berhak mendapat JKP?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan penerima JKP adalah pekerja yang terkena PHK, baik pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) maupun pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT).
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada Pasal 19 ayat (2) diatur bahwa manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja waktu tidak tentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu," kata Oni kepada Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Yang pasti, pekerja harus lebih dulu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Kemudian, dalam Pasal 20 ayat (1), disebutkan bahwa klaim JKP tidak berlaku bagi pekerja dengan kriteria berikut ini:
- Mengundurkan diri atau resign
- Cacat total tetap
- Pensiun
- Meninggal dunia.
Adapun jika mengacu Pasal 20 ayat (2), manfaat JKP untuk pekerja kontrak (PKWT) hanya dapat diberikan apabila PHK dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.
Artinya, pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya habis sesuai periode kontrak, tidak akan mendapatkan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Perlu dicatat bahwa manfaat JKP akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir maksimal Rp 5 juta.
Bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp 5 juta, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
Untuk mendapatkannya, korban PHK perlu mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pemohon yang ingin mengajukan klaim JKP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harus bersedia untuk bekerja kembali
- Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK
- Tidak ada ketentuan wajib membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut tata cara mengajukan klaim JKP:
1. Buat akun SIAPkerja- Buka situs SIAPkerja di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Klik ikon "Masuk" di kanan atas dan klik "Daftar Sekarang"
- Lengkapi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel.
- Lengkapi juga biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun Anda.
Cek lencana aktivitas di akun SIAPkerja.
Jika belum ada lencana JKP, Anda harus membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Berikut caranya:
- Klik "Buat Laporan"
- Lengkapi data diri sesuai yang diminta
- Akhiri dengan "Buat Laporan".
Data terkait PHK yang diminta mencakup tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dokumen atau bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK.
3. Pengajuan klaim JKP- Pada menu "Pengajuan Klaim JKP", klik "Ajukan Klaim"
- Isi data diri untuk kebutuhan pencairan dana
- Lakukan Swafoto sesuai instruksi yang diberikan.
Pada tahap ini, data yang diminta adalah NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.
4. AsesmenSambil menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melakukan asesmen di akun SIAPkerja untuk mendapat akses manfaat lain dari program JKP. Berikut caranya:
- Klik "Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja"
- Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya
- Selesaikan asesmen.
Sebagai informasi, soal-soal di asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.
5. Tunggu pencairan danaApabila semua langkah di atas sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.