Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lihat KK Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara lihat KK online 2025.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) kini bisa diakses secara online melalui handphone (HP).

KK dapat dilihat secara online menggunakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses KK kapan saja tanpa perlu fotokopi, membawa dokumen fisik, atau datang ke kantor Dukcapil.

Manfaat lain dari melihat KK secara online adalah memudahkan keperluan administrasi, mengefisienkan waktu, dan meminimalisir risiko kehilangan dokumen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bagaimana cara lihat KK online? Simak syarat dan langkahnya berikut ini.

Baca juga: Cara Cetak KK Online Pakai Aplikasi di HP, Bisa Jadi PDF dan Gratis

Syarat lihat KK online

Masyarakat dapat melihat KK secara online jika sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Jika dua hal tersebut belum dilakukan, pengguna baru perlu mengurus registrasi akun IKD di kantor Dukcapil.

Proses pembuatan dan aktivasi masih dilakukan secara offline karena petugas Dukcapil perlu memverifikasi calon pengguna.

Saat datang ke kantor Dukcapil, ada beberapa hal yang perlu disiapkan.

Berikut syarat membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal melihat KK secara online:

Baca juga: Cara Cetak KK Online Pakai Aplikasi di HP, Bisa Jadi PDF dan Gratis

Cara lihat KK online

Masyarakat yang belum pernah membuat dan mengaktivasi akun IKD perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk melakukan registrasi.

Khusus pengguna baru, berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD sebelum fitur lihat KK online terbuka:

Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Jika akun IKD sudah diaktivasi, ikuti cara lihat KK oniline berikut ini:

Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi