Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Baca di App
Lihat Foto
Polres Tangerang Selatan
Ilustrasi SKCK. Syarat membuat SKCK
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - SKCK atau surat keterangan catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi Polri untuk menerangkan apakah seseorang punya catatan kriminal atau tidak.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat yang membutuhkannya.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?


Syarat pembuatan SKCK

Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (26/3/2025), berikut adalah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembuatan SKCK:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek), Fotokopi paspor (Mabes Polri dan Polda)
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir (Mabes Polri, Polres, dan Polsek), Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (Polda)
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK) (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
  5. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
  6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (Mabes Polri, Polda, dan Polsek)
  7. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, atau KBS yang aktif (Polres).

Baca juga: Menimbang Usulan Kementerian HAM untuk Hapus SKCK, Apa Urgensinya?

Jika Anda ingin mengajukan pembuatan SKCK secara online, maka syarat tambahan yang diperlukan adalah aplikasi POLRI Super App.

Silakan unduh aplikasi POLRI Super App di ponsel Anda kemudian lakukan pendaftaran untuk membuat akun.

Biaya bikin SKCK

Masyarakat yang membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Biaya pembuatan SKCK 2025 diatur dalam:

Demikian informasi mengenai syarat pembuatan SKCK dan biayanya.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Offline dan Online 2025

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi