KOMPAS.com - SKCK atau surat keterangan catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi Polri untuk menerangkan apakah seseorang punya catatan kriminal atau tidak.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat yang membutuhkannya.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK?
Syarat pembuatan SKCK
Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (26/3/2025), berikut adalah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembuatan SKCK:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek), Fotokopi paspor (Mabes Polri dan Polda)
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir (Mabes Polri, Polres, dan Polsek), Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (Polda)
- Fotokopi kartu keluarga (KK) (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (Mabes Polri, Polda, dan Polsek)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, atau KBS yang aktif (Polres).
Baca juga: Menimbang Usulan Kementerian HAM untuk Hapus SKCK, Apa Urgensinya?
Jika Anda ingin mengajukan pembuatan SKCK secara online, maka syarat tambahan yang diperlukan adalah aplikasi POLRI Super App.
Silakan unduh aplikasi POLRI Super App di ponsel Anda kemudian lakukan pendaftaran untuk membuat akun.
Biaya bikin SKCK
Masyarakat yang membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biaya pembuatan SKCK 2025 diatur dalam:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian informasi mengenai syarat pembuatan SKCK dan biayanya.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Offline dan Online 2025
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.