KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat.
Berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji terbagi tiga macam yakni haji qiran, haji tamattu, dan haji ifrad.
Meskipun cara pelaksanaannya berbeda, rukun yang dikerjakan saat menjalankannya tetap sama.
Lantas, apa yang dimaksud dengan haji tamattu?
Baca juga: Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini
Pengertian haji tamattu
Haji tamattu’ adalah bentuk pelaksanaan haji yang dimulai dengan melakukan umrah terlebih dari miqat.
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, saat mengerjakan ibadah haji tamattu', jemaah haji akan mengerjakan umrah pada bulan haji terlebih dulu, baru kemudian menunaikan rangkaian ibadah haji.
Jemaah akan melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah) sebelum hari Arafah, lalu ber-tahallul.
Baca juga: Masa Tunggu Haji di Indonesia Sekarang Berapa Tahun? Ini Kata Kemenag
Setelah selesai umroh dan menunggu waktu haji tiba, jemaah kemudian mengambil ihram lagi untuk melaksanakan haji.
Jemaah berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.
Selama jeda waktu tahallul, jemaah tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram. Tinggal menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan serangkaian ritual haji.
Baca juga: Jemaah Haji Wajib Punya BPJS, Bagaimana Jika Tidak Aktif?
Namun, bagi jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu maka wajib membayar dam atau denda dengan cara menyembelih seekor kambing yang bisa dijadikan kurban.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), jika tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli kambing, maka dam boleh diganti dengan berpuasa sepuluh hari.
Tiga hari puasa dilakukan di Tanah Suci Makkah, saat ihram sampai hari raya haji, dan tujuh hari sisanya dilakukan setelah kembali ke tempat asal atau di Tanah Air.
Baca juga: Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5 Persen
Jika mampu membeli kambing, penyembelihan hewan dam haji tamattu’ dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
Penyembelihan dam haji tamattu’ dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji. Jika dilakukan sebelum umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Syarat melaksanakan Haji Tamattu
Sebelum memulai ibadah haji tamattu, jemaah harus memenuhi beberapa syarat penting.
Mengutip laman Badan Pengelolaan Keuangan Haji, berikut adalah syarat haji tamattu:
- Islam
- Berakal sehat
- Baligh
- Mampu secara fisik dan finansial
- Sehat dan mampu menjamin keselamatan dirinya selama haji
- Membayar dam atau denda.
Baca juga: Rincian Biaya Haji Tiap Embarkasi, Pelunasan Dibuka Mulai Hari Ini
Bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu, niat dilakukan pada saat memulai ihram di miqat, yaitu tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan lokasi keberangkatan jemaah.
Ketika berada di miqat, jemaah haji harus mengucapkan niat umrah sebagai bagian dari haji tamattu.
Tata cara pelaksanaan haji tamattu
Berikut ini adalah urutan tata cara pelaksanaan haji tamattu:
- Melakukan Ihram di Miqat
- Tawaf Qudum, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
- Sai, berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali
- Tahalul atau memotong rambut untuk menandakan berakhirnya ibadah umrah
- Menunggu waktu Haji, di masa tunggu jemaah diperbolehkan melepas ihram dan bebas dari larangan ihram
- Kembali niat dan berihram untuk Haji pada tanggal 8 Zulhijah
- Wukuf di Arafah, yaitu berdiam di padang Arafah sejak matahari tergelincir hingga terbenam
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah dan mengumpulkan batu kerikil untuk melontar jumrah
- Lontar Jumrah Aqobah pada tanggal 10 Zulhijah dengan tujuh batu kerikil
- Tahalul awal, memotong rambut sebagai tanda pembebasan sebagian larangan ihram
- Mabit di Mina selama hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah)
- Lontar Jumrah di Ula, Wustho, dan Aqobah, masing-masing dengan tujuh batu kerikil
- Tawaf Ifadah
- Sai antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah
- Tahalul Tsani, memotong rambut dan terbebas dari semua larangan ihram
- Tawaf Wada, sebagai penutup rangkaian ibadah haji.
Demikian penjelasan mengenai pengertian, syarat, dan tata cara pelaksanaan haji tamattu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.