KOMPAS.com - Lini masa media sosial TikTok diramaikan dengan video yang menampilkan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang berusia tua.
Beberapa warganet menyoroti soal sistem seleksi yang tidak membatasi usai pelamar, lantaran ada seorang kakek yang tampak mengantre dan mengikuti seleksi tersebut.
Meski demikian, tidak disebutkan secara rinci berapa usia pelamar dalam unggahan tersebut.
Video itu mulanya diunggah oleh pengelola akun @kominfo.oki pada Minggu (11/5/2025). Kemudian, videonya viral dan dimuat di beberapa akun warganet, salah satunya oleh @lowong*********.
"30 tahun jadi honorer, Kakek tua ini harus Ikut Tes PPPK 2025 Demi Nafkahi Keluarga. Nitizen: Negara ini kejam banget," tulisnya.
Hingga Kamis (15/5/2025), unggahan di akun @lowong********* sudah mendapatkan lebih dari 10 ribu komentar warganet.
Lantas, bagaimana tanggapan BKN mengenai seleksi PPPK 2024 Tahap II yang diikuti oleh peserta yang sudah tua?
Baca juga: Apakah Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan? Ini Jawaban BKN dan Kemenpan-RB
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, mengatakan seleksi PPPK Tahap II diperuntukan bagi pelamar tenaga non ASN atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Seleksi PPPK Tahap II ini juga diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Untuk alasan itu, seleksi PPPK Tahap II ini banyak diikuti oleh orang tua yang sudah lama bekerja di instansi pemerintahan.
"Seleksi PPPK diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II dan pegawai non ASN. Jadi sudah pasti banyak yang berusia tua, karena rekan-rekan peserta tes sudah lama bekerja di instansi pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (15/5/2025).
Ia pun memastikan bahwa proses seleksi PPPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat membaca aturan resmi terkait seleksi PPPK," terang Vino.
Pernyataannya menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen aparatur sipil negara.
Baca juga: Cara Cek Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Adapun, dikutip dari Kompas.com (31/10/2024), berikut adalah syarat umum dan kriteria pelamar PPPK Tahap II untuk diketahui:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK)
- Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Jika merujuk ketentuan di atas, BKN menetapkan batas usia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.