Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Seleksi PPPK Tahap II Diikuti Banyak Peserta Berusia Tua, Apa Kata BKN?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ilustrasi PPPK. Gaji PPPK 2025. Gaji PPPK. Berapa gaji PPPK? Daftar gaji PPPK sesuai golongan.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial TikTok diramaikan dengan video yang menampilkan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang berusia tua.

Beberapa warganet menyoroti soal sistem seleksi yang tidak membatasi usai pelamar, lantaran ada seorang kakek yang tampak mengantre dan mengikuti seleksi tersebut.

Meski demikian, tidak disebutkan secara rinci berapa usia pelamar dalam unggahan tersebut.

Video itu mulanya diunggah oleh pengelola akun @kominfo.oki pada Minggu (11/5/2025). Kemudian, videonya viral dan dimuat di beberapa akun warganet, salah satunya oleh @lowong*********.

"30 tahun jadi honorer, Kakek tua ini harus Ikut Tes PPPK 2025 Demi Nafkahi Keluarga. Nitizen: Negara ini kejam banget," tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Kamis (15/5/2025), unggahan di akun @lowong********* sudah mendapatkan lebih dari 10 ribu komentar warganet.

Lantas, bagaimana tanggapan BKN mengenai seleksi PPPK 2024 Tahap II yang diikuti oleh peserta yang sudah tua?

Baca juga: Apakah Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan? Ini Jawaban BKN dan Kemenpan-RB


Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, mengatakan seleksi PPPK Tahap II diperuntukan bagi pelamar tenaga non ASN atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

Seleksi PPPK Tahap II ini juga diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Untuk alasan itu, seleksi PPPK Tahap II ini banyak diikuti oleh orang tua yang sudah lama bekerja di instansi pemerintahan.

"Seleksi PPPK diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II dan pegawai non ASN. Jadi sudah pasti banyak yang berusia tua, karena rekan-rekan peserta tes sudah lama bekerja di instansi pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (15/5/2025).

Ia pun memastikan bahwa proses seleksi PPPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat membaca aturan resmi terkait seleksi PPPK," terang Vino.

Pernyataannya menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen aparatur sipil negara.

Baca juga: Cara Cek Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Adapun, dikutip dari Kompas.com (31/10/2024), berikut adalah syarat umum dan kriteria pelamar PPPK Tahap II untuk diketahui:

Jika merujuk ketentuan di atas, BKN menetapkan batas usia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK.

Baca juga: Peserta CPNS Kemendikbudristek 2024 yang Gagal Kini Dinyatakan Lolos, Ini Penjelasan BKN dan Kementerian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi