Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang SIM tapi KTP Luar Daerah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara perpanjang SIM dengan KTP luar daerah atau luar domisili.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah.

Cara ini biasanya dilakukan oleh mereka yang sedang berada di luar domisili karena pendidikan atau pekerjaan, dan belum punya waktu untuk mengurus SIM di daerah asal.

Baca juga: Segini Denda jika Berkendara Tanpa STNK, SIM, hingga Tak Pakai Helm

SIM Indonesia berlaku secara nasional, sehingga pembuatan SIM baru dan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di daerah yang sedang ditinggali dengan membawa dokumen yang disyaratkan.

Lantas, bagaimana syarat dan prosedur perpanjangan SIM di luar domisili?

Baca juga: SIM A dan C Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Ini Daftarnya


Syarat perpanjang SIM di luar domisili

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan pembuatan atau perpanjangan SIM.

Syarat perpanjang SIM di/luar domisili sama, yaitu:

  1. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  3. Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
  4. Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).

Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: Cara Bikin SIM A Mobil secara Online lewat HP, Unduh Aplikasi Ini

Cara perpanjang SIM di luar domisili

Proses pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili sama seperti pengajuan di wilayah domisili pemohon.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:

  1. Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.
  3. Silakan isi blanko formulir yang diberikan.
  4. Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.
  5. Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi.
  6. Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.
  7. Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan kepada Anda ketika selesai.

Demikian syarat dan cara perpanjangan SIM di luar domisili atau menggunakan KTP luar daerah.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa lewat HP

 

(Sumber: Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan | Editor: Inten Esti Pratiwi)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi