KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas (WDA) sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan, status tersangka Wiebie berlaku sejak Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut,” jelas Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (16/5/2025).
“Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum,” tambahnya.
Baca juga: Jersey Arema FC Usung Spirit 135 Korban Tragedi Kanjuruhan, tapi Aksara Jawa-nya 145?
Kronologi manajer Arema FC jadi tersangka rokok ilegal
Penetapan Wiebie sebagai tersangka bermula dari penindakan rokok ilegal di Exit Tol Pakis Malang, Jawa Timur pada Kamis (27/2/2025).
Penindakan dilakukan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai yang meliputi Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan.
Ketiga unit tersebut menjalin sinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya.
“Dari pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut, kami menemukan 800.000 batang rokok merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam 50 karton,” kata Budi.
Baca juga: 4 Fakta Kericuhan di Depan Kantor Arema Malang
“Kami pun membawa sopir mobil boks dan barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan sopir, rokok ilegal ternyata berasal dari pabrik rokok tidak resmi, yaitu CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan.
Menindaklanjuti pengakuan sopir, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap CV ZAJ pada Jumat (28/2/2025).
Tim gabungan lalu mengamankan beberapa barang bukti berupa delapan koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 83 koli etiket rokok berbagai merek, dan empat unit mesin maker jenis MK-8.
Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Suporter Arema
Tim gabungan juga menyita tiga unit pressure switches, tiga unit mesin hinge lid packer (HLP), 18 karton rokok merek Record yang dilekati pita cukai diduga salah peruntukan, dan sebuah mobil boks bekas mengangkut rokok ilegal yang terparkir di dalam gudang pabrik CV ZAJ.
Budi menjelaskan, beberapa barang hasil penindakan oleh tim gabungan telah dilakukan penarikan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang tersebut mencakup 50 karton atau 800.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan delapan koli rokok tanpa dilekati pita cukai yang teridentifikasi tidak terdaftar sebagai merek rokok pada CV ZAJ.
Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ini Sederet Sanksi untuk Arema FC
Barang lainnya meliputi 18 karton rokok yang diduga salah peruntukan dan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Sementara itu, barang hasil penindakan berupa etiket rokok berbagai merek, mesin maker, dan mesin HLP dilakukan penitipan.
“Penindakan rokok ilegal ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelas Budi.
“Dengan kerja sama antar-instansi yang solid dan dukungan masyarakat, penindakan rokok ilegal tidak hanya dapat melindungi masyarakat, tetapi juga mengamankan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan,” tambahnya.
Selanjutnya, Wiebie ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025) dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.
Baca juga: Deretan Protes ke Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan, Kantor Dirusak sampai Bus Dilempar Batu
Peran manajer Arema FC
Budi mengatakan, Wiebie ditetapkan sebagai tersangka karena ia merupakan penanggung jawab CV ZAJ.
Terkait kasus yang menjeratnya, Wiebie dijerat dengan Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan independen kepada Wiebie.
Ia menambahkan, Bea Cukai sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang kena cukai terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, praktik tersebut merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Budi turut mengimbau supaya masyarakat tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkasnya.
Baca juga: 127 Tewas, Laga Arema FC Vs Persebaya Jadi Salah Satu Pertandingan Paling Mematikan dalam Sejarah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.