KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi membatasi fitur gratis ongkir di e-commerce yang berlaku hanya 3 hari dalam sebulan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Pembatasan gratis ongkir ini hanya berlaku untuk produk yang harga jualnya di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Selain itu, pembatasan juga berlaku apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.
Lantas, apa kata Tokopedia soal pembatasan fitur gratis ongkir yang hanya berlaku 3 hari dalam sebulan?
Baca juga: Cara Mengajukan Pengembalian Dana Tokopedia jika Pesanan Tidak Sesuai
Komentar Tokopedia soal pembatasan fitur gratis ongkir
Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan mengatakan, pihaknya masih memperlajari aturan gratis ongkir yang hanya berlaku 3 hari tersebut.
Selain itu, mereka juga masih berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk membahas mengenai aturan gratis ongkir.
"Saat ini kami masih mempelajari dan terus berkomunikasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait mengenai peraturan tersebut," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).
Untuk itu, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai aturan gratis ongkir tersebut.
Baca juga: Cara Bayar Transaksi Tokopedia dengan BCA Virtual Account
Sebelumnya, Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi, Gunawan Hutagalung mengatakan bahwa pembatasan gratis ongkir bertujuan untuk memberikan persaingan yang sehat, mulai dari pemain e-commerce hingga perusahaan jasa kurir atau logistik.
"Ini supaya ingin memberikan persaingan sehat kan dan ini juga menjadi sifatnya safeguard dan industri ini sehat tumbuhnya," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/5/2025).
"Kita akan monitoring persaingannya yang fair dan sehat dan ini akan dimulai dari marketplace," tambahnya.
Namun, kata Gunawan, pembatasan gratis ongkir selama 3 hari tersebut bisa diperpanjang apabila e-commerce merasa perlu dievaluasi.
"Standarnya 3 hari tapi bisa dievaluasi, mereka atau si marketplace umpamanya mau memperpanjang mereka bisa minta evaluasi ke kita," ujarnya.
Ia menambahkan, tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada Pasal 41.
Adapun perhitungan berbasis biaya (cost) yang ditetapkan Kemenkomdigi meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
Sementara biaya produksi atau biaya operasional terdiri atas biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, serta biaya uang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha atau perseorangan.
"Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu, lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi," tegas Gunawan.
"Nah ini harus fair, perlakuannya harus sama supaya bermainnya juga sama kalau tidak begitu yang enggak in-house mati dong semua," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.