Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji, Jemaah Wajib Tahu

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Haidan
Macam-macam ibadah haji.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat.

Berdasarkan pelaksanaannya, ibadah haji terbagi menjadi tiga macam yakni haji qiran, haji tamattu’ dan haji ifrad.

Adapun pelaksanaan dari masing-masing haji tersebut bisa dipilih menyesuaikan kondisi dan pilihan para jemaah.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Sulsel Disebut Tersesat akibat Demensia, Kemenag: Bukan Pikun, Hanya Kaget


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, berikut adalah penjelasan singkat mengenai macam-macam pelaksanaan haji:

1. Haji ifrad

Haji ifrad adalah kondisi di mana seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah.

Pelaksanaan haji ifrad dapat dilaksanakan dengan dua cara, yakni melaksanakan haji saja tanpa melaksanakan umrah atau melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai haji.

Baca juga: Masa Tunggu Haji di Indonesia Sekarang Berapa Tahun? Ini Kata Kemenag

Selain itu, haji ifrad juga bisa dilakukan dengan melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji, kemudian menyusul melaksanakan ibadah haji pada bulan haji.

Atau melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji lalu kembali ke tanah air. Kemudian menyusul pergi haji pada bulan-bulan haji di tahun yang sama.

Orang yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak dikenakan dam, yakni sanksi atau denda yang harus dibayar ketika seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah karena beberapa sebab pelanggaran.

Baca juga: Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini

2. Haji qiran

Kata qiran adalah kondisi di mana seseorang melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan.

Pelaksanaanya hanya dengan sekali niat untuk kedua ibadah tersebut. Akan tetapi, orang yang melaksanakan ibadah haji jenis ini, diharuskan membayar dam atau denda.

Dam atau denda yang dikenakan adalah dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban pada hari nahar (10 Zulhijah) sebelum tahallul, atau pada hari tasyrik.

Jika tidak mampu menyembelih kambing, bisa diganti dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari dilakukan saat ihram sampai hari raya haji, tujuh hari dilakukan bila telah sampai di negeri masing-masing.

Baca juga: Rincian Kuota Jemaah Haji Reguler 2025, Paling Banyak Jabar

3. Haji tamattu

Kata tamattu’ adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul.

Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.

Selama jeda waktu tahallul tersebut, dia tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram.

Baca juga: Apa Itu Haji Tamattu? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Akan tetapi orang yang melakukan haji jenis ini dikenakan dam sama seperti haji qiran, yakni dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban.

Dan jika tidak mampu menyembelih kambing, maka bisa diganti dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari saat ihram sampai hari raya haji dan tujuh hari dilakukan setelah kembali ke tempat asal.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi