Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik yang Dipromosikan Bisa Ditelan

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/FREEPIK
Ilustrasi kosmetik.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat produk kosmetik yang diklaim dapat dipakai dengan cara ditelan pada Jumat (16/5/2025).

"Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam pernyataan resminya, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. 

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan ditelan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantaran menyimpang dari cara pakainya, BPOM langsung mencabut nomor notifikasi atau izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut.

Ia juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down promosi pada seluruh platform penjualan secara daring.

Lalu, apa saja daftar produk kosmetik yang dilarang ditelan dan dicabut izin edarnya oleh BPOM?

Baca juga: Waspada Obat Keras Dijual secara Ilegal, BPOM Bagi Tips Beli Online

Produk kosmetik yang dilarang ditelan

Beberapa produk kosmetik yang dilarang ditelan oleh BPOM, yakni:

1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir 2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir 3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) 4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir

Baca juga: BPOM Rilis Daftar 8 Kosmetik yang Promosinya Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

Mengapa produk kosmetik dilarang ditelan?

Taruna menjelaskan, kosmetik yang digunakan dengan cara ditelan bisa berisiko terhadap masalah kesehatan.

"Keliru, jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya," ujar Taruna.

Jika digunakan dengan cara dikonsumsi atau diminum, seharusnya empat produk kosmetik itu didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik.

Selain itu, Taruna meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mengeklaim suatu produk yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan.

Pelaku usaha juga diharapkan selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk.

"Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan," kata Taruna.

Baca juga: BPOM Temukan 6 Produk Pegal Linu dan Suplemen Pelangsing Berbahaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi