KOMPAS.com - Pengalaman kerja sebelum menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa diperhitungkan untuk menentukan besaran gaji pokok saat diangkat menjadi PNS.
Sebab, pengalaman kerja masuk ke dalam peninjauan masa kerja PNS (PMK).
Dikutip dari laman BKN, peninjauan masa kerja PNS adalah proses penghitungan kembali masa kerja PNS dari sebelum diangkat menjadi CPNS.
Jika disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima tiap bulan.
Lantas, bagaimana aturannya?
Baca juga: Apakah Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan? Ini Jawaban BKN dan Kemenpan-RB
Aturan penghitungan masa kerja PNS
Namun, tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum menjadi CPNS bisa diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama mengatakan, aturan penghitungan masa kerja PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Peninjauan Masa Kerja (PMK).
"Perihal tersebut silakan merujuk ke Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Peninjauan Masa Kerja (PMK)," kata Vino, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada pula yang dihitung hanya setengah. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Ramai soal Seleksi PPPK Tahap II Diikuti Banyak Peserta Berusia Tua, Apa Kata BKN?
1. Masa kerja yang diperhitungkan secara penuhMasa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan.
Berikut di antaranya:
- Masa penugasan lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Pegawai tidak tetap
- Perangkat desa
- Pegawai atau tenaga pada Badan Internasional
- Petugas pada pemernitah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Menjalankan kewajiban untuk membela negara
- Masa kerja selama menjadi pegawai di perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD.
Di luar jenis masa kerja yang diperhitungkan secara penuh, akan dihitung setengahnya.
Misalnya, masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan badan pemerintah, termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum.
Perlu diketahui, pengalaman kerja sebagai karyawan perusahaan berbadan hukum masa kerja yang bisa diperhitungkan adalah minimal harus 1 tahun kerja dan tidak terputus.
Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batas, yaitu maksimal adalah 8 tahun.
Perusahaan berbadan hukum adalah perusahaan yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya. Contoh perusahaan berbadan hukum di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan.
Baca juga: Sebanyak 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apa Kata Pengamat?
Kriteria pengalaman kerja yang diperhitungkan
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, Senin (19/5/2025), berikut kriteria dan ketentuan pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan dalam peninjauan masa kerja CPNS:
- Masa kerja selama menjadi Pejabat Negara atau Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
- Masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau perangkat desa atau pegawai tidak tetap
- Masa kerja selama menjadi pegawai pada Badan Internasional
- Masa kerja selama menjadi karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMN
- Masa kerja selama menjadi pegawai perusahaan yang berbadan hukum dengan minimal masa kerja 1 tahun.
Baca juga: Kuliah Ikut Demo tapi Kerja Jadi PNS, Memangnya Salah?
Syarat peninjauan masa kerja
Untuk mengajukan peninjauan masa kerja PNS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Fotokopi sah SK CPNS
- Fotokopi sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
- Fotokopi sah Daftar Riwayat Pekerjaan
- Dokumen asli dan fotokopi sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
- Fotokopi sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah atau swasta
- Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS untuk menguatkan penghitungan masa kerja
- Surat pengantar dari instansi.
Baca juga: Libur Lebaran 2025 PNS dan Anak Sekolah Berapa Hari?
Alur peninjauan masa kerja PNS
Peninjauan Masa Kerja PNS dilakukan dengan pengusulan berkas kelengkapan oleh PNS ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing.
Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya bakal diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK.
Perlu diperhatikan, hal yang paling penting dalam tahap ini adalah persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN.
Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK.
Sementara, untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya, dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.