KOMPAS.com - Bank Central Asia (BCA) buka suara terkait keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir ribuan nomor rekening pada Senin (19/5/2025).
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari sejumlah nasabah yang nomor rekeningnya tidak bisa diakses karena rekening diblokir PPATK.
Menyikapi hal tersebut, Hera menyampaikan permohonan maaf.
"Pada prinsipnya, BCA senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, mengikuti arahan, serta berkoordinasi dengan otoritas berwenang," kata dia, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (19/5/2025) malam.
Hera mengimbau kepada nasabah untuk mengecek secara berkala akses ke rekening masing-masing.
Jika ada kendala terkait transaksi finansial, dia menyarankan supaya nasabah segera menghubungi kontak berikut:
- Halo BCA 1500888
- Aplikasi haloBCA
- WhatsApp Halo BCA 08111500998
- Mendatangi kantor cabang BCA terdekat.
Baca juga: PPATK Sebut Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo Palsu
Kenapa nomor rekening diblokir PPATK?
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pemblokiran nomor rekening oleh PPATK dilakukan karena nomor rekening tersebut teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening untuk deposit judi online.
"Puluhan ribu rekening itu teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Dilansir dari laman PPATK, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK menyebut, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya penggunaan rekening orang lain yang digunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Berdasarkan temuan, nomor rekening yang menjadi sasaran aktivitas ilegal adalah rekening dormant.
Dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Untuk menghindari penyalahgunaan tersebut, PPATK memblokir ribuan nomor rekening dormant. Hal itu sesuai dengan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-undang (UU) No.8 Tahun 2010.
Ivan memastikan, pemblokiran sifatnya hanya penghentian sementara atas transaksi nasabah yang nomor rekeningnya dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ungkapnya.
Disamping itu, pemblokiran nomor rekening oleh PPATK juga bertujuan untuk memberitahu kepada nasabah bahwa pemilik nomor rekening di perbankan berstatus dormant.
Serta, memberitahu kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi koperasi) apabila rekening tersebut selama ini tidak diketahui.
PPATK menyebut, langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 PPATK, Simak Rincian Formasi dan Syaratnya!
Cara reaktivasi rekening yang terblokir
Karena hanya bersifat sementara, Ivan memastikan bahwa pemilik nomor rekening bisa melakukan reaktivasi agar nomor rekening bisa digunakan kembali.
Dia juga mengatakan, nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikitpun atas dana yang tersimpan di nomor rekening yang terblokir.
Untuk melakukan reaktivasi nomor rekening yang terblokir, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing perbankan.
Pastikan nasabah memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan perbankan.
Selain itu, nasabah juga bisa menghubungi PPATK untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Jika nomor rekening yang terblokir sudah tidak digunakan, sebaiknya tutup rekening untuk mencegah dari penyalahgunaan.
(Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri | Editor: Jessi Carin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.