Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Surat Pindah Domisili secara Online, Pakai Aplikasi Ini

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Charlesdeluvio
Cara bikin surat pindah domisili secara online.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Surat pindah domisili menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mengurus kepindahan di Dinas Dukcapil.

Mengurus surat pindah domisili diperlukan bagi masyarakat ketika akan pindah antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten.

Seseorang bisa pindah wilayah domisilinya karena berbagai macam faktor dan kebutuhan, misalnya karena alasan pekerjaan atau ingin pindah tempat tinggal.

Cara mengurus surat pindah domisili dapat dilakukan secara langsung di Dinas Dukcapil atau secara online melalui aplikasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apakah Bisa Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Jawaban Dukcapil


Lantas, bagaimana cara mengurus surat pindah domisili secara online?

Cara bikin surat pindah domisili online

Dilansir dari laman Kompas.com (18/4/2024), berikut adalah cara urus surat keterangan pindah domisili secara online:

  1. Pastikan Anda telah mengunduh dan mengaktivasi akun di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel Anda.
  2. Pilih menu “Pelayanan”, lalu masukan PIN dan Captcha.
  3. Pilih menu “Surat Keterangan Pindah (Individu)”, lalu Isi data sesuai alamat tujuan perpindahan.
  4. Masukan captcha dan klik "Ajukan".

Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Dipakai di Luar Domisili Jika Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya

Setelah proses pengajuan selesai, pantau permohonan dokumen pada menu "Pemantauan Layanan".

Nantinya setelah selesai diproses, Anda dapat mengecek melalui menu "Dokumen Pelayanan". Pilih dokumen surat keterangan pindah dan klik tampilkan.

Selanjutnya, cek email terdaftar dan klik alamat tertaut untuk mengunduh dan print surat pindah domisili.

Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP 2025 Gratis, Bisa Pindah Domisili Dalam atau Luar Kabupaten dan Kota

Cara daftar aplikasi IKD

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda.

Dikutip dari laman Kompas.com (13/2/2025), Anda perlu menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK), email dan nomor ponsel aktif, dan pastikan ponsel terhubung ke jaringan internet.

Baca juga: Bikin KTP Digital atau IKD Masih Offline di Kantor Dukcapil, Ini Kata Ditjen

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi IKD yang sudah diunduh, pada halaman awal klik “Daftar”.
  2. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”.
  3. Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”.
  4. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian face recognition.
  5. Kunjungi kantor Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk meminta permohonan aktivasi IKD.
  6. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”.
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”.
  9. Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”.
  10. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Setelah berhasil masuk, Anda sudah bisa menikmati layanan dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi