KOMPAS.com - Sejumlah warganet belakangan ini mengaku rekeningnya mengalami pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran terjadi secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan lebih dulu pada Minggu (18/5/2025).
Lewat media sosial, warganet yang mengaku sebagai nasabah mengeluh karena mengalami masalah saat akan melakukan transaksi menggunakan rekening yang diblokir.
Lalu, apa alasan PPATK blokir rekening bank?
Baca juga: Tinggal 9 Hari Lagi, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP 2025
Mengapa PPATK blokir rekening?
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah menjelaskan bahwa PPATK melakukan pemblokiran hanya terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk melindungi rekening-rekening tersebut agar tidak bisa disalahgunakan untuk aksi tindak pidana, seperti judi online.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ucap Ivan pada Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kenali Modus Penipuan Online lewat Gmail yang Berisiko Kuras Saldo Rekening
Menurut Ivan, banyak nasabah yang tidak sadar bahwa mereka masih memiliki rekening.
Sementara, PPATK juga mencatat masih ada praktik jual beli rekening dormant
"Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," kata Ivan.
Dilansir dari laman PPATK, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK menyebut, adanya rekening dormant diyakini bisa menjadi celah bagi suatu oknum untuk melakukan jual beli akun dormant.
Nantinya, akun tersebut dapat digunakan untuk deposit perjudian online.
PPATK mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.
Selain judi online, Ivan mengatakan, penggunaan rekening orang lain yang masif terjadi adalah untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Baca juga: Peretas Hantu Daring, Pembobol Rekening
Mengetahui hal itu, PPATK pun melakukan pemblokiran dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak publik.
Ia menyebutkan, nasabah akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif.
Dengan begitu, bank bisa tahu apakah rekening itu ingin diteruskan oleh nasabahnya atau ditutup permanen agar tidak disalahgunakan.
"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.
Ia memastikan hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman.
Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak, Ivan mengatakan, mereka bisa segera melakukan reaktvivasi saat hendak mengaktifkan kembali rekeningnya di bank masing-masing.
Reaktivasi ini juga sebagai sikap bahwa nasabah itu akan terus memakai rekening tersebut.
"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," ucap Ivan, sebagai respons juga atas keluhan warganet yang rekeningnya tiba-tiba diblokir oleh PPATK.
Baca juga: Bagaimana Cara Cairkan Uang dari Rekening Nasabah yang Meninggal? Catat Syaratnya
Keluhan warganet yang rekeningnya diblokir PPATK
Sebelumnya, beberapa warganet mengeluhkan rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan apa pun dan mempertanyakan alasannya karena menggangu aktivitas transaksi.
Keluhan datang lewat beragam aplikasi media sosial, termasuk X (dulunya Twitter) dan Thread.
"Warga Thread, adakah yg punya pengalaman rekening bank nya dibekukan sama PPATK? Prosedurnya harus bagaimana yah? mohon pencerahannya. Rekening tau2 gak bs dipake buat transfer keluar dan gak bisa terima transferan juga," tulis akun Thread @***an pada Minggu.
Ada warganet yang mengaku kaget karena rekeningnya masih digunakan untuk traksaksi bulanan.
"SUMPAH MARAH BGTTTT. rekening kalian ada yang tiba2 di blokir PPATK ga guyss? ya ampun lemes bgt, tanggal tua juga. rekenning aku tiba2 di blokir. padahal ini rekening tabunga, uang masuk cuman sebulan sekali tarik tunai ga lebih dari 3x, dan jumlah nya ga banyak," tulis akun X @puuu***, Minggu.
"Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali..." tulis akun X, @ada*** pada Minggu (18/5/2025).
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Ardito Ramadhan)
Baca juga: THR Pensiunan 2025, Didik dan Muhilah Sudah Cek Rekening tapi Belum Cair
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.