KOMPAS.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan, dana nasabah yang terdampak pemblokiran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap aman.
Hal itu diungkap oleh Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi pada Selasa (20/52025).
Dia menjelaskan, BRI berkomitmen mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concern dari regulator, termasuk PPATK dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
"BRI terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah sesuai dnegan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," kata Agustya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/5/2025).
Di samping itu, BRI juga proaktif mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening milik nasabah, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Lantas, bagaimana dengan nasabah BRI yang terdampak pemblokiran PPATK?
Baca juga: BCA Buka Suara soal PPATK Blokir Rekening, Solusikan Ini ke Nasabah
Cara reaktivasi rekening BRI yang diblokir PPATK
Agustya memastikan, nasabah yang terdampak pemblokiran rekening massal oleh PPATK bisa mengaktifkannya kembali atau reaktivasi.
"Bagi nasabah yang akan mengaktifkan kembali rekening dormant-nya, dapat datang ke kantor BRI terdekat," ujar dia,
Jangan lupa untuk membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas pemilik nomor rekening untuk proses reaktivasi.
Informasi selanjutnya terkait rekening dormant bisa menghubungi kontak BRI di 1500017 atau Unit Kerja BRI terdekat.
Reaktivitas ini senada dengan imbauan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyatakan bahwa pemblokiran dormant sifatnya hanya sementara.
"Pemblokiran sifatnya hanya penghentian sementara atas transaksi nasabah yang nomor rekeningnya dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Ivan juga memastikan bahwa nomor rekening yang berhasil di-reaktivasi bisa digunakan kembali.
Dia turut memastikan bahwa nasabah juga tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang tersimpan di nomor rekening yang terblokir.
Baca juga: Dikeluhkan, Mengapa PPATK Blokir Rekening Bank?
Alasan nomor rekening diblokir PPATK
Ivan menjelaskan, pemblokiran massal nomor rekening oleh PPATK dilakukan karena nomor rekening tersebut teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening untuk deposit judi online.
Dikutip dari laman PPATK, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK menyebut, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya penggunaan rekening orang lain yang digunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Oleh sebab itu, PPATK melakukan pemblokiran nomor rekening massal sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang (UU) No.8 Tahun 2010.
Pemblokiran menyasar nomor rekening dormant, yakni rekening yang sudah laman tidak ada transaksi, yang diperoleh dari data perbankan.
Di samping itu, pemblokiran nomor rekening oleh PPATK juga bertujuan untuk memberitahu nasabah bahwa pemilik nomor rekening di perbankan berstatus dormant.
Serta, memberitahu kepada ahliwaris atau Pimpinan Perusahaan (bagi koperasi) apabila rekening tersebut selama ini tidak diketahui.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.