KOMPAS.com - Pekan lalu, media sosial Facebook ramai dengan adanya grup mesum yang berisi konten mesum bahas hubungan inses.
Grup yang beranggotakan sekitar 40.000 orang ini menjadi sorotan publik karena mengandung konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya pada anak di bawah umur.
Tidak hanya berbagi cerita, beberapa anggota komunitas ada yang membagikan foto anak di bawah umur.
Terkait temuan itu, perusahaan teknologi Meta yang menaungi media sosial Facebook dan Instagram mengaku sudah ambil tindakan.
Baca juga: Benarkah Mark Zuckerberg Berencana Pisahkan Instagram dari Meta?
Penjelasan Meta
Juru Bicara Meta mengatakan, apa yang terjadi pada grup mesum yang viral itu merupakan tindakan eksploitasi anak yang tidak dapat ditoleransi.
"Eksploitasi anak adalah kejahatan mengerikan dan tidak dapat ditoleransi," ujar Juru Bicara Meta saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/5/2025).
Meta juga telah melakukan sanksi tegas dengan memblokir grup tersebut dari Facebook.
Tak hanya itu, grup-grup yang serupa pun telah diblokir Meta.
Langkah ini dilakukan guna melindungi pengguna, terutama anak-anak dan remaja, dari konten seksual eksplisit yang tidak pantas atau merugikan.
Baca juga: Mark Zuckerberg Umumkan PHK untuk 3.600 Karyawan Meta, Apa Alasannya?
Bekerja sama dengan pihak kepolisianUntuk mengusut tuntas kasus ini, Meta bekerja sama dengan otoritas penegak hukum atau pihak kepolisian untuk menuntut pelaku dari grup mesum itu.
"Selama bertahun-tahun, kami telah mengembangkan teknologi untuk memerangi kejahatan ini dan membantu penegak hukum dalam menyelidiki dan menuntut para pelaku di baliknya," ujar Juru Bicara Meta.
Menurut mereka, langkah ini adalah upaya agar membuat pelaku jera dan tidak membuat grup mesum itu semakin menjamur.
Mengingat kelompok-kelompok ini terus mengembangkan taktik agar terhindar dari deteksi.
"Oleh karena itu, tim ahli kami secara aktif memantau tren-tren baru untuk membantu kami tetap selangkah lebih maju," ucap dia.
Baca juga: Meta Hapus Filter Kecantikan dan Efek AR di Instagram pada Hari Ini
Komdigi telah memblokir grup mesum FB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sendiri telah memblokir enam grup di Facebook yang memuat konten hubungan inses.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan grup mesum itu terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kemkomdigi dengan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook," ucap Alexander pada Jumat (16/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan perlindungan,” kata Alexander.
Baca juga: Cara Bertanya kepada Asisten Virtual Meta AI di WhatsApp
(Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri | Editor: Ardito Ramadha)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.