Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar pendaftaran STPN 2025.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) 2025 resmi dibuka pada Senin (19/5/2025).

STPN adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (Kementerian ATR/BPN).

Proses pendaftaran STPN untuk Tahun Akademik 2024/2025 akan dibuka hingga 9 Juni 2025.

Berikut informasi terkait pendaftaran STPN Tahun Akademik 2024/2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tanah Makam Perlu Dibuatkan Sertifikat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Prospek kerja lulusan STPN

Dikutip dari Instagram Kementerian ATR/BPN, berikut sejumlah prospek kerja lulusan STPN:

Baca juga: 14 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif Usai UU TNI Disahkan

Syarat daftar STPN 2025

Sejumlah persyaratan perlu diperhatikan oleh pendaftar agar bisa lolos ke tahap selanjutnya. Berikut rinciannya:

Baca juga: Bukan Milik Sendiri, Apakah Tanah HGB Bisa Dijadikan Jaminan Utang?

Cara daftar STPN 2025

Berikut cara mendaftar seleksi penerimaan taruna baru STPN 2025:

  1. Mengakses dan membaca informasi penting pada laman https://penerimaan.stpn.ac.id
  2. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran menggunakan nomor BRI Virtual Account sebesar Rp 175.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
  3. Biaya tersebut dapat dibayarkan melalui BRI Mobile Banking (BRIMO), ATM BRI, dan teller BRI
  4. Peserta melakukan pengisian formulir secara online dengan cara mengakses portal Sistem Penerimaan Taruna Baru di laman https://penerimaan.stpn.ac.id.

Baca juga: Jangka Waktu HGB Habis, Tanah Jadi Milik Siapa?

Jadwal seleksi STPN 2025

Ini rincian jadwal seleksi STPN 2025, mulai pendaftaran hingga awal perkuliahan:

Baca juga: Berapa Lama Pecah Sertifikat Tanah Warisan di Kantor Pertanahan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi