Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/ sukarman S. T
Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu, salah satunya ketika peserta sudah meninggal dunia.

Hal ini penting dilakukan agar tagihan bulanan, terutama bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, tidak terus berjalan.

Untuk itu, keluarga peserta yang bersangkutan diharapkan untuk melapor jika ada anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia?

Baca juga: Apakah Cek Kesehatan Mental Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, keluarga atau ahli waris bisa menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk anggota keluarganya yang telah meninggal.

Adapun, jika peserta yang bersangkutan memiliki tunggakan, maka tagihan peserta bisa dihapuskan, terhitung sejak peserta JKN meninggal dunia.

"Tagihan BPJS Kesehatan yang dihapuskan pada peserta terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya kepada Kompas.com (3/3/2025).

"Oleh karena itu, diimbau agar masyarakat segera melapor ke BPJS Kesehatan apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia," tambahnya.

Baca juga: Ramai soal Undangan Seleksi Calon Karyawan BPJS Kesehatan Bermeterai, Benarkah?

Rizzky mengatakan, keluarga atau wali peserta JKN yang meninggal dapat membawa dan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan proses penonaktifan BPJS Kesehatan, antara lain:

Kemudian, keluarga atau wali peserta bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan penonaktifan peserta JKN.

Selain itu, kata Rizzky, keluarga atau wali peserta juga dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa pada nomor 08118165165.

Baca juga: Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Apakah Kualitasnya Berbeda?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan via online

Dikutip dari Kompas.com (30/1/2024), berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia via Pandawa:

Demikian cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Apakah Cek Kesehatan Mata di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi