KOMPAS.com - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu, salah satunya ketika peserta sudah meninggal dunia.
Hal ini penting dilakukan agar tagihan bulanan, terutama bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, tidak terus berjalan.
Untuk itu, keluarga peserta yang bersangkutan diharapkan untuk melapor jika ada anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia?
Baca juga: Apakah Cek Kesehatan Mental Ditanggung BPJS Kesehatan?
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, keluarga atau ahli waris bisa menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk anggota keluarganya yang telah meninggal.
Adapun, jika peserta yang bersangkutan memiliki tunggakan, maka tagihan peserta bisa dihapuskan, terhitung sejak peserta JKN meninggal dunia.
"Tagihan BPJS Kesehatan yang dihapuskan pada peserta terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya kepada Kompas.com (3/3/2025).
"Oleh karena itu, diimbau agar masyarakat segera melapor ke BPJS Kesehatan apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia," tambahnya.
Baca juga: Ramai soal Undangan Seleksi Calon Karyawan BPJS Kesehatan Bermeterai, Benarkah?
Rizzky mengatakan, keluarga atau wali peserta JKN yang meninggal dapat membawa dan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan proses penonaktifan BPJS Kesehatan, antara lain:
- Surat kematian atau surat keterangan kematian.
- Identitas diri peserta JKN yang meninggal, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, keluarga atau wali peserta bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan penonaktifan peserta JKN.
Selain itu, kata Rizzky, keluarga atau wali peserta juga dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa pada nomor 08118165165.
Baca juga: Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Apakah Kualitasnya Berbeda?
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan via online
Dikutip dari Kompas.com (30/1/2024), berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia via Pandawa:
- Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 di jam kerja BPJS Kesehatan.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses selama satu jam.
- Klik link dan pilih pengajuan "Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk peserta mandiri".
- Ikuti petunjuk dan unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan tersebut.
- Bila dokumen dan data yang diminta sudah selesai, kirimkan pengajuan dengan klik "Kirim".
- Bila proses sudah selesai, nantinya status kepesertan JKN akan menjadi nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran akan berhenti secara otomatis pula.
Demikian cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Apakah Cek Kesehatan Mata di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan?