Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Cukup Bayar Komponen Ini

Baca di App
Lihat Foto
tribratanews.polri.go.id
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Cukup Bayar Komponen Ini
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menggratiskan biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025.

Balik nama kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan II atau bekas sudah tidak dipungut mulai 5 Januari 2025," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/5/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengacu Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari diler. Dengan kata lain, kendaraan baru tetap dipungut biaya BBNKB sesuai tarif.

Sementara transaksi BBNKB II atau biaya balik nama untuk kendaraan bekas tidak dikenakan lagi alias gratis.

Nadi memastikan, kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan bekas yang dibeli sebelum 5 Januari 2025.

Baca juga: Apakah Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan Bermotor Boleh Ditulis Tangan? Ini Kata Polisi

Komponen yang perlu dibayar saat balik nama kendaraan

Meski BBNKB II gratis, Nadi memastikan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar saat melakukan proses balik nama kendaraan.

"BBKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada," kata dia.

Nadi menggarisbawahi, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II.

Biaya keseluruhan balik nama meliputi beberapa komponen, yakni BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, Biaya penerbitan STNK, Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan Biaya penerbitan BPKB.

Dengan digratiskannya komponen BBNKB II, maka biaya balik nama kendaraan bekas cukup membayar komponen berikut ini:

Baca juga: Simak, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Perkiraan biaya balik nama kendaraan bekas

Dilansir dari laman Samsat Sleman, berikut ini perkiraan biaya balik nama kendaraan bekas secara keseluruhan berdasarkan komponennya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Besaran PKB tergantung pada jenis dan merek kendaraan. Untuk mengetahui besaran PKB, pemilik kendaraan bermotor di area Yogyakarta bisa mengeceknya di laman ini
https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb

2. SWDKLLJ

Biaya SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017/ tentang Besar Sumbangan Wajib dan Sumbangan dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanggal 13 Februari 2017.

Nominal SWDKLLJ berbeda-beda untuk tiap jenis kendaraan.

3. Biaya administrasi STNK 4. Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor 5. Biaya penerbitan BPKB

Sebagai contoh, pengemudi A membeli sepeda motor Vario bekas dengan masa berlaku pajak berakhir adalah 20 januari 2025.

Kemudian didaftarkan balik nama pada 15 januari 2025, maka berikut biaya yang dikeluarkan untuk balik nama:

Dengan begitu, total biaya balik nama kendaraan bekas yang harus dibayarkan adalah Rp 585.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi