KOMPAS.com - Pemerintah resmi menggratiskan biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025.
Balik nama kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan II atau bekas sudah tidak dipungut mulai 5 Januari 2025," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Mengacu Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari diler. Dengan kata lain, kendaraan baru tetap dipungut biaya BBNKB sesuai tarif.
Sementara transaksi BBNKB II atau biaya balik nama untuk kendaraan bekas tidak dikenakan lagi alias gratis.
Nadi memastikan, kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan bekas yang dibeli sebelum 5 Januari 2025.
Baca juga: Apakah Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan Bermotor Boleh Ditulis Tangan? Ini Kata Polisi
Komponen yang perlu dibayar saat balik nama kendaraan
Meski BBNKB II gratis, Nadi memastikan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar saat melakukan proses balik nama kendaraan.
"BBKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada," kata dia.
Nadi menggarisbawahi, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II.
Biaya keseluruhan balik nama meliputi beberapa komponen, yakni BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, Biaya penerbitan STNK, Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan Biaya penerbitan BPKB.
Dengan digratiskannya komponen BBNKB II, maka biaya balik nama kendaraan bekas cukup membayar komponen berikut ini:
- PKB
- SWDKLLJ
- Biaya administrasi STNK
- Biaya penerbitan TNKB atau Pelat nomor
- Biaya penerbitan BPKB.
Baca juga: Simak, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama
Perkiraan biaya balik nama kendaraan bekas
Dilansir dari laman Samsat Sleman, berikut ini perkiraan biaya balik nama kendaraan bekas secara keseluruhan berdasarkan komponennya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Besaran PKB tergantung pada jenis dan merek kendaraan. Untuk mengetahui besaran PKB, pemilik kendaraan bermotor di area Yogyakarta bisa mengeceknya di laman ini
https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb
Biaya SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017/ tentang Besar Sumbangan Wajib dan Sumbangan dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanggal 13 Februari 2017.
Nominal SWDKLLJ berbeda-beda untuk tiap jenis kendaraan.
3. Biaya administrasi STNK- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 100.000
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 375.000.
Sebagai contoh, pengemudi A membeli sepeda motor Vario bekas dengan masa berlaku pajak berakhir adalah 20 januari 2025.
Kemudian didaftarkan balik nama pada 15 januari 2025, maka berikut biaya yang dikeluarkan untuk balik nama:
- PKB: Rp 165.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 100.000
- Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000.
Dengan begitu, total biaya balik nama kendaraan bekas yang harus dibayarkan adalah Rp 585.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.