KOMPAS.com - PT Pertamina telah menjatuhkan sanksi terhadap ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan hingga Mei 2025.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Pertamina memberikan sanksi berupa skorsing SPBU hingga dua minggu lantaran menjual kualitas BBM yang tidak sesuai standar.
"Sampai bulan ini (Mei) tercatat sudah 239 SPBU yang kita berikan sanksi, baik itu skorsing seminggu-dua minggu karena ia menjual kualitas BBM atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan," ujarnya dikutip dari Kontan, Jumat (23/5/2025).
Lantas, SPBU mana saja yang diberi sanksi Pertamina?
Baca juga: 5 Fakta BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten
Daftar SPBU Pertamina yang terbukti curang
Sementara itu, Corporate Secretary di PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, terdapat 236 SPBU yang telah disanksi lantaran terbukti melakukan kecurangan hingga April 2025.
Pihaknya terus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan layanan kepada konsumen, di samping tetap menjaga amanah pemerintah menyalurkan BBM Subsidi kepada masyarakat.
"Untuk itu Pertamina Patra Niaga tidak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat.
Heppy memaparkan, berikut beberapa alasan Pertamina memberikan sanksi kepada 236 SPBU tersebut:
- Selisih pencatatan pembelian di sistem subsidi tepat tidak sesuai dengan volume yang dikeluarkan
- Pemasangan CCTV tidak mengarah dengan tepat di pompa pengisian, sehingga nomor polisi (nopol) kendaraan tidak terbaca
- Terbukti melayani pembelian non-Quick Response Code Pertamina (QR)4.
- Takaran yang tidak sesuai.
Baca juga: Cara Mengetahui SPBU Pasang Alat Buat Curangi Takaran Bensin
Adapun ragam sanksi yang diberikan oleh Pertamina adalah sebagai berikut:
- Sanksi penghentian suplai BBM subsidi sementara (1-3 bulan)
- Peringatan tertulis
- Pembayaran denda kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas atas selisih volume tidak tercatat
- Sanksi pemutusan hubungan kemitraan.
Pembinaan dan sanksi di SPBU mulai Januari-April 2025 sebagai berikut:
- Sumatera Bagian Utara (Sumbagut): 40
- Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel): 38
- Jawa Bagian Barat (JBB): 33
- Jawa Bagian Timur (JBT): 41
- Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus): 20
- Kalimantan: 23
- Sulawesi: 40
- Papua Maluku: 1
"Total ada 236 yang diberi sanksi Pertamina sepanjang 2025 (hingga April)," jelas Heppy.
Baca juga: Penyebab BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Terungkap, Pelaku Dipecat dan Diproses Hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.