Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Berlaku mulai 2026, Berikut Cara Ubah Girik Tanah Jadi SHM

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Sertifikat tanah.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Girik atau surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat tidak berlaku mulai 2026.

Hal tersebut Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Satya Dwipraja.

Selain girik, sertifikat tanah yang tidak termasuk SHM jugab tidak termasuk bukti kepemilikan tanah.

Ia menambahkan, girik dan dokumen lainnya, seperti letter C, petuk D, dan landrente bukanlah dokumen formal yang berhubungan dengan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Dokumen-dokumen yang disebutin tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” ujar Arie dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/2/2025).

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara ubah girik jadi SHM?

Baca juga: Letter C, Petuk D, dan Girik Disebut Tak Berlaku mulai 2026, Ini Kata BPN

Syarat ubah girik jadi SHM

Sebelum Undang-Undang (UU) Pokok Agraria berlaku, kepemilikan atas tanah bekas adat dibuktikan lewat surat girik atau dokumen tertulis lainnya.

Meski begitu, kepemilikan tanah secara sah hanya diakui dalam bentuk sertifikat hak atas tanah.

Hal tersebut diatur dalam UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 yang selanjutnya dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Dengan perubahan girik menjadi SHM, dokumen ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanah.

Baca juga: Kenali Perbedaan AJB dan SHM Saat Beli Tanah, Mana yang Lebih Kuat?

SHM juga memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah secara penuh dan diakui negara.

Selain itu, surat tersebut tidak mempunyai batas waktu dan berlaku selama pemilik tanah masih hidup.

Bagi pemilik tanah yang ingin mengubah girik menjadi SHM, mereka perlu menyiapkan sejumlah berkas.

Baca juga: Apakah Sertifikat HGB dan SHM Laut Bisa Diterbitkan?

Berikut syarat mengubah girik menjadi SHM:

Baca juga: Permohonan Ubah HGB ke SHM Bisa Ditolak, Ini Alasannya

Cara ubah girik jadi SHM

Setelah surat keterangan hingga PBB lengkap, ikuti cara ubah girik jadi SHM berikut ini:

Baca juga: Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi