Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD
Bergabung sejak: 25 Sep 2022

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Interpol dan Konvensi PBB Melawan Kejahatan Siber

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/THAPANA STUDIO
Ilustrasi keamanan siber.
Editor: Sandro Gatra

KONVENSI PBB Melawan Kejahatan Siber disambut suka cita oleh Interpol. Konvensi lahir di tengah peningkatan tajam skala dan kompleksitas serangan siber global.

Dalam siaran pers resmi berjudul "The first UN Treaty on cybercrime comes amid a sharp escalation in the scale and complexity of cyber attacks", Interpol menyatakan Konvensi PBB Melawan Kejahatan Siber sebagai tonggak penting dalam perang melawan ancaman siber.

Organisasi antar-pemerintah yang memfasilitasi kerja sama kepolisian internasional dengan 196 negara anggota tersebut menyatakan, konvensi ini memperluas dan memperbarui landasan hukum yang ada, sebagai upaya internasional melawan kejahatan.

Partisipasi aktif Interpol dalam pembahasan konvensi memastikan bahwa perspektif penegakan hukum dan solusi praktis yang ada untuk memerangi kejahatan siber, diintegrasikan ke dalam hukum internasional ini.

Baca juga: AI dan Kekayaan Intelektual: Rivalitas atau Kolaborasi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvensi ini meneguhkan peran penting jaringan penegakan hukum Interpol dalam memfasilitasi kerja sama internasional. Kerja sama dilakukan melalui pertukaran informasi yang cepat dan aman, tentang kejahatan terkait komputer dan pelanggaran pidana lainnya.

Kejahatan siber merupakan ancaman yang tak mengenal batas. Kejahatan ini terus meningkat secara drastis dan bisa menghancurkan bisnis, melemahkan lembaga publik, dan membahayakan nyawa.

Hanya dengan bergerak maju bersama, negara-negara dapat memerangi kejahatan siber secara efektif.

Konvensi ini menyediakan dasar bagi kerja sama internasional lintas sektor yang sangat dibutuhkan itu.

Konvensi menetapkan kerangka kerja dalam mengatasi tantangan kejahatan siber yang terus berkembang. Hal itu termasuk akses dan penyadapan ilegal data elektronik, pelecehan dan penipuan seksual anak secara daring dan pencucian uang.

Konvensi juga mendorong kerja sama dalam menangkal hasil kejahatan siber yang tidak sah. Hal penting lainnya, konvensi juga mengatur dalam mengumpulkan serta membagikan bukti elektronik.

Lahirnya Konvensi PBB ini terjadi di tengah peningkatan tajam skala dan kompleksitas serangan siber. Serangan meningkat hingga 75 persen dari tahun ke tahun pada kuartal ketiga 2024 saja.

Pada September, operasi kejahatan dunia maya selama dua bulan yang dikoordinasikan oleh Interpol dan Afripol menunjukan bagaimana penegak hukum dari 19 negara Afrika menangkap 1.006 tersangka dan membongkar 134.089 infrastruktur dan jaringan kejahatan.

Selama ini, Interpol membantu penegak hukum di 196 negara anggotanya dalam memerangi kejahatan siber dengan berbagi intelijen, termasuk dari mitra sektor swasta, mengoordinasikan operasi, dan menyelenggarakan program pelatihan.

Konvensi ini mendukung jaringan kerja sama penegakan hukum lintas negara yang telah dibangun Interpol. Khususnya dalam pertukaran informasi yang cepat dan aman, dan koordinasi penindakan.

Konvensi ini menjadi hukum internasional terpenting saat ini, dan menjadi titik awal bagi negara-negara untuk mempererat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi kejahatan siber yang tidak mengenal batas negara.

Baca juga: Robot AI Mengamuk di China: Urgensi Standar Keamanan dan Regulasi

Solusi terhadap kejahatan siber membutuhkan sinergi global dengan dukungan teknologi, pelatihan, dan kerja sama sektor publik dan swasta. Apalagi di saat dunia mengalami defisit jutaan SDM di bidang keamanan siber.

Penandatanganan dan Ratifikasi

Melalui penandatanganan dan ratifikasi Konvensi PBB ini, negara-negara akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangkal ancaman siber global.

UNODC Kantor Organisasi PBB yang bergerak di bidang penanggulangan Narkoba dan Kejahatan, merilis siaran resmi berjudul “United Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of Information and Communications Technology Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes.”

Salinan resmi konvensi tersedia di Kantor Urusan Hukum, melalui United Nations Treaty Collection.

Teks lengkap konvensi juga tersedia dalam enam bahasa resmi PBB, yaitu Bahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.

Konvensi ini terdiri 9 bab dengan pendekatan komprehensif untuk mencegah dan memerangi masalah global kejahatan siber. Konvensi di sisi lain juga memberikan pelindungan hak asasi manusia.

Konvensi ini diproyeksikan untuk mengatasi tantangan teknis dan hukum, dengan menyesuaikan cara dan metode tradisional investigasi kriminal, dengan ekosistem dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Konvensi yang memperkuat kerja sama internasional ini akan mulai terbuka untuk penandatanganan dalam upacara resmi di Hanoi, Vietnam, pada 25 Oktober 2025.

Baca juga: Black Out Eropa: Konektivitas Keamanan Siber dan Perubahan Iklim

Penandatanganan selanjutnya akan tetap dibuka di Markas Besar PBB di New York dengan batas akhir 2026. Agar dapat berlaku, konvensi ini membutuhkan ratifikasi atau aksesi dari setidaknya 40 negara.

Indonesia tentu sangat berkepentingan untuk menjadi negara anggota konvensi yang sangat penting ini. Oleh karena itu, menadatangani dan meratifikasi konvensi harus menjadi agenda prioritas.

Dengan menjadi Contracting State, akan memperkuat kerja sama Indonesia dengan negara-negara lain dalam menghadapi ancaman siber.

Kita juga bisa mendapat manfaat fasilitatif dari UNODC yang berperan menyediakan bantuan teknis dan pelatihan melalui Program Global tentang Kejahatan Siber.

Bantuan ini mencakup peningkatan kapasitas otoritas nasional dalam mencegah, menyelidiki, dan menuntut pelaku kejahatan siber.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi