Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bantuan Pemerintah yang Digelontorkan pada Juni, Ada BSU 2025

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
ilustrasi daftar bantuan atau subsidi yang akan diberikan pemerintah Indonesia mulai 5 Juni 2025, ada BSU, bansos PKH dan BPNT, diskon tarif transportasi, dan lainnya.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat pada Juni 2025.

Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

"Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan nanti akan diberlakukan 5 Juni," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global, serta tekanan inflasi yang dapat memengaruhi kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja bantuan atau insentif yang bakal digelontorkan pada Juni 2025?

Baca juga: Mau Cairkan Bansos BPNT-PKH tapi KKS Hilang? Berikut Cara Gantinya

Daftar insentif yang cair Juni 2025

Berikut sejumlah bantuan atau insentif yang akan cair pada Juni 2025:

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Airlangga mengatakan, skema subsidi upah kali ini mengacu pada program serupa saat pandemi Covid-19. Namun, nominal yang diberikan kepada para pekerja tidak sama.

Sebagai informasi, pemerintah pernah menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 sekali bayar pada 2022.

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," jelas Airlangga.

Ia menambahkan, meskipun nominal bantuan masih digodok, alokasi anggaran telah disiapkan pemerintah. Proses finalisasi kini difokuskan pada regulasi dan mekanisme penyaluran.

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," lanjut dia.

Baca juga: PNS dan PPPK Dapat Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM

2. Diskon iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.id (19/2/2025), pemerintah juga memberikan keringanan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama 6 bulan dari Februari sampai Juli 2025.

Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.

Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.

Dalam PP Nomor 7/2025, syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah industri tersebut setidaknya memiliki 50 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Pasal 8 PP tersebut, kebijakan ini tidak mengurangi manfaat JKK yang diperoleh peserta.

JKK merupakan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi per 19 Mei 2025, Berlaku Tiap kWh

3. Diskon 50 persen tarif listrik

PT PLN (Persero) kembali mengadakan diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Kali ini, diskon tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan PLN dengan daya rumah 450 VA dan 900 VA saja.

Walau begitu, pemerintah hingga kini masih belum menjelaskan secara teknis terkait mekanisme penyaluran diskon.

Hal ini disebabkan regulasi masing-masing bentuk insentif fiskal masih dalam tahap finalisasi.

4. Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/5/2025), pemerintah masih menjadwalkan pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di sepanjang 2025.

Pada Juni 2025, pencairan bansos PKH dan BPNT sudah memasuki Tahap 2. Sistem penyaluran menggunakan dua cara yakni kantor pos dan bank Himbara.

Penerima dapat melakukan pengecekan secara online melalui ponsel dengan mengunjungi laman Cek Bansos. Baik pencairan BPNT tahap 2 maupun bansos PKH tahap 2 tahun 2025, dijadwalkan dilakukan pada periode April-Juni.

Baca juga: Cara Dapat Diskon Tarif Tiket Kereta Api 10 Persen untuk Civitas Academica dan Alumni Kampus

5. Diskon transportasi

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025), pemerintah akan memberikan diskon transportasi selama periode libur sekolah, yakni pada Juni-Juli 2025.

Airlangga mengatakan, diskon transportasi mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut.

Ia belum menyebutkan rincian program diskon transportasi, seperti tarif hingga mekanisme pelaksanaannya.

Pemerintah saat ini masih melakukan tahap finalisasi untuk merealisasikan program tarif diskon transportasi.

6. Diskon tarif tol

Selain diskon transportasi umum, pemerintah juga akan memberikan potongan tarif jalan tol yang ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara.

Diskon tarif tol ini juga akan berlaku pada Juni–Juli 2025. Hingga kini, belum ada informasi terkait berapa besaran diskon tarif tol yang akan diberikan

(Sumber: Kompas.com/Tri Indriawati, Puspasari Setyaningrum, Dini Daniswari)

Baca juga: Terbaru, 14 Civitas Akademika dan 18 Alumni Ini Bisa Nikmati Diskon 10 Persen Tiket KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi