KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilihat atau diakses secara online melalui handphone (HP).
Hal tersebut dapat dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Fitur melihat KK secara online memungkinkan masyarakat untuk mengecek data secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi yang terhubung dengan database kependudukan nasional.
Akses KTP secara online juga bermanfaat saat membutuhkan data diri secara cepat untuk keperluan administrasi, seperti membuka rekening bank atau mendaftar layanan publik.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara lihat KTP secara online?
Baca juga: Apakah Bisa Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Jawaban Dukcapil
Syarat lihat KTP online
Fitur melihat KTP secara online berlaku untuk masyarakat yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Jika belum melakukan dua hal tersebut, masyarakat perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk pengurusan IKD.
Proses membuat dan aktivasi akun IKD belum bisa dilakukan secara full online karena petugas Dukcapil perlu memverifikasi calon pengguna.
Bagi Anda yang baru pertama kali membuat IKD, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
Berikut syarat membuat akun IKD sebagai langkah awal melihat KTP secara online:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Email aktif
- HP
- Kamera depan HP yang memadai
- Jaringan internet.
Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil
Cara lihat KTP online
Setelah syarat-syarat lengkap, berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal melihat KTP online:
- Datangi kantor Dukcapil saat jam layanan masih berlangsung
- Sampaikan kepada petugas terkait keperluan membuat dan mengaktivasi akun IKD
- Download aplikasi IKD melalui Google Play atau App Store
- Setelah berhasil diinstal di ponsel, buka aplikasi IKD
- Klik opsi “Lewati” atau “Lanjut” sesuai tampilan awal
- Baca seluruh isi perjanjian pengguna dengan menggulir ke bagian bawah
- Beri tanda centang pada kotak persetujuan
- Tekan tombol “Daftar” untuk melanjutkan proses
- Untuk pengguna baru, pilih opsi “Pendaftaran Online”
- Lengkapi data pribadi sesuai informasi pada KTP
- Klik tombol “Proses” untuk melanjutkan
- Periksa kembali data yang ditampilkan untuk memastikan keakuratannya
- Jika tidak ada kesalahan, lanjutkan dengan menekan “Kirim”
- Lakukan pemindaian wajah untuk verifikasi
- Scan QR code dari petugas Dukcapil atau minta petugas yang memindainya
- Tunggu sampai petugas memberikan PIN khusus untuk akun IKD
- Perlu diingat, PIN IKD terdiri dari enam digit dan harus dijaga kerahasiaannya karena digunakan untuk mengakses dokumen penting
- Jika Anda ingin mengganti PIN, buka aplikasi dan login dengan PIN dari petugas
- Masuk ke bagian “Pengaturan”
- Pilih menu “Ubah PIN”
- Masukkan PIN baru yang Anda inginkan
- Setelah semua langkah selesai, akun IKD Anda resmi aktif.
Setelah akun IKD aktif, berikut cara melihat KTP secara online
- Buka aplikasi IKD di HP
- Masukkan PIN untuk masuk
- Di halaman utama, pilih menu “KTP Elektronik”
- Masukkan kembali PIN
- Tunggu beberapa saat sampai file KTP muncul.
Baca juga: Kenapa KK Harus Diubah jika Ganti Alamat KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.