Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lihat KTP Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi

Baca di App
Lihat Foto
kemendagri.go.id
Ilustrasi KTP. Cara lihat KTP online di HP.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilihat atau diakses secara online melalui handphone (HP).

Hal tersebut dapat dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Fitur melihat KK secara online memungkinkan masyarakat untuk mengecek data secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi yang terhubung dengan database kependudukan nasional.

Akses KTP secara online juga bermanfaat saat membutuhkan data diri secara cepat untuk keperluan administrasi, seperti membuka rekening bank atau mendaftar layanan publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara lihat KTP secara online?

Baca juga: Apakah Bisa Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Jawaban Dukcapil

Syarat lihat KTP online

Fitur melihat KTP secara online berlaku untuk masyarakat yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Jika belum melakukan dua hal tersebut, masyarakat perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk pengurusan IKD.

Proses membuat dan aktivasi akun IKD belum bisa dilakukan secara full online karena petugas Dukcapil perlu memverifikasi calon pengguna.

Bagi Anda yang baru pertama kali membuat IKD, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

Berikut syarat membuat akun IKD sebagai langkah awal melihat KTP secara online:

Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Cara lihat KTP online

Setelah syarat-syarat lengkap, berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal melihat KTP online:

Setelah akun IKD aktif, berikut cara melihat KTP secara online

Baca juga: Kenapa KK Harus Diubah jika Ganti Alamat KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi