Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Narasi Kode STBLD di Akta Jadi Pelabelan Kasta Sosial, Dukcapil: Sudah Tidak Digunakan

Baca di App
Lihat Foto
www.threads.com/@lian.ardi
Arti STBLD di Akta Kelahiran, Ramai soal Kode STBLD di Akta Disebut Pelabelan Kasta Sosial, Dukcapil: Tidak Dipergunakan
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X, dulunya Twitter ramai membahas soal kode STBLD di akta kelahiran yang disebut digunakan untuk pelabelan kasta sosial.

Kode STBLD adalah kependekan dari "Staatsblad". Staatsblad adalah istilah dalam bahasa Belanda yang artinya lembaran negara atau berita negara.

Dilansir dari laman Disdukcapil Kabupaten Bogor, Staatsblad merupakan istilah pencatatan sipil yang menandakan status keperdataan seseorang yang dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sebagai akibat dari adanya status seseorang.

Namun, kode tersebut menurut warganet justru digunakan pemerintah sebagai cara untuk membeda-bedakan status sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ternyata ustad felix bener tentang penomoran status sosial peninggalan belanda lewat nomor stbld di akta lahirnya dan pas aku liat aktaku yg dimana aku lahir di tahun 95, ada rasa marah kenapa kok kasta sosial masih dilabeli setelah indonesia merdeka," tulis warganet, Senin (26/5/2025).

Lantas, benarkah kode tersebut digunakan untuk melabeli kasta sosial penduduk di Indonesia?

Baca juga: Arti STBLD di Akta Kelahiran, Benarkah Kode Warisan Belanda untuk Memecah Belah WNI?

Dukcapil: Kode STBLD sudah tidak digunakan

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan, kode STBLD digunakan pada masa sebelum diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Pada saat itu, kutipan Akta Kelahiran menggunakan kode STBLD dengan kertas sekuriti mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil.

Kode ini merupakan kode peninggalan Pemerintahan Belanda saat menduduki Indonesia.

Meski demikian, Handayani mengaku tidak tahu persis alasan Belanda menggunakan kode tersebut.

"Kalau di waktu Belanda apa tujuannya, saya kurang paham," kata dia, saat dihubungi Kompas.com (6/5/2025).

Yang Handayani ketahui dengan pasti, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Tidak dipergunakan kode STBLD pada akta pencatatan sipil sejak UU Nomor 23 Tahun 2006 diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2006," tegas dia.

Handayani menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2006 mencabut ketentuan 4 STBLD, yakni Pasal 106 huruf b, c, d dan e.

Dengan begitu, secara yuridis kegiatan penyelenggaraan adminduk dalam memberikan perlindungan hukum dan hak-hak sipil penduduk berpedoman pada kebijakan adminduk tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Baca juga: Warganet Temukan Catatan Belanda Anggap Orang Indonesia sebagai Bangsa Barat, Apa Kata Ahli?

"Setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan baik d ibidang pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil tanpa mendasar pada penggolongan penduduk (suku, keturunan) sbgmn sebelumnya diatur dlm berbagai peraturan produk kolonial Belanda dimaksud," terang dia.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Beleid ini menghapus elemen data STBLD dalam formulasi kalimat dalam akta pencatatan sipil.

Pemerintah juga menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Aturan ini mencabut Kepmendagri Nomor 94 Tahun 2003 dan menghapus elemen data STBLD dalam formulasi kalimat pada akta pencatatan sipil.

Handayani menyampaikan, kedua aturan tersebut pada intinya mengatur bahwa istilah STBLD dalam akta kelahiran tidak dicantumkan kembali.

"Saat ini berpedoman pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Adminduk," kata dia.

Adapun Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 menjelaskan bahwa formulasi kalimat pada akta pencatatan sipil, Istilah STBLD tidak dicantumkan/digunakan. Selain itu blangko akta pencatatan sipil menggunakan kertas putih A4 HVS 80 gram (Pasal 14) dan berlaku sejak tanggal 30 Juni 2020 (Pasal 21).

Baca juga: Meralat Salah Tulis dalam Akta Kelahiran, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Apa itu kode STBLD dalam Akta Kelahiran?

Kode STBLD adalah kepanjangan dari kata Kode Staatsblad.

Staatsblad merujuk pada istilah dalam bahasa Belanda yang artinya lembaran negara/berita negara berisi informasi tentang peraturan perundang-undangan kolonial Hindia Belanda yang berlaku di Hindia Belanda, saat ini menjadi Indonesia.

Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, penyelenggaraan pencatatan sipil ditangani oleh Lembaga Burgerlijk Stand atau disingkat BS yang artinya Catatan Kependudukan/Lembaga Catatan Sipil.

Saat itu, kantor Burgerlijk Stand bertugas mencatat keadaan penduduk dari segi kelahiran, perkawinan dan kematian.

Selanjutnya, Pemerintah Hindia Belanda mewajibkan semua warga golongan eropa mendaftarkan diri atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian ke dalam Staatblad 1849 No.25.

Melalui upaya ini, Pemerintah Hindia Hindia Belanda dapat mengetahui secara pasti berapa banyak orang Eropa dan pertambahannya. Dengan begitu, mereka dengan mudah menyiapkan segala keperluan mulai dari sandang, pangan, dan papan serta kepentingan umum lainnya untuk golongan tersebut.

Akibatnya, golongan ini lebih sejahtera dibandingkan dengan golongan lainnya.

Baca juga: Rumah Kuno Belanda Sejuk Alami, Ini Penyebab dan Kisaran Biaya Pembuatannya di Masa Kini

Berdasarkan pasal 163 Indische Staatsregeling, Pemerintah Hindia Belanda mengatur pencatatan sipil yang membagi penduduk berdasarkan penggolongan penduduk (suku, keturunan).

Dengan begitu, penduduk Indonesia dibagi kedalam 3 golongan besar, yaitu:

  • Golongan Eropa
  • Golongan Timur Asing - China - Bukan China
  • Golongan Bumi Putera.

Tiga golongan tersebut kemudian dibagi ke dalam catatan pendudukan dengan kode STBLD berikut ini:

  • STBLD 1849:25, diubah terakhir dengan STBLD 1946:136: Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgerlijken Stand voor Europeanen)
  • STBLD 1917:129 jo. STBLD 1939:288 sebagaimana diubah terakhir dengan 1946:136: Golongan China (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijken Handelsrecht van de Chinezean)
  • STBLD 1920:751 jo. STBLD 1927:564: Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van de Registers van den Burgerlijeken Stand voor Eenigle Groepen v.d nit tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevolking van Java en Madura)
  • STBLD 1933:74 jo. 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan STBLD 1939:288: Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena).

Sebagai konsekuensinya, peraturan dalam bidang catatan sipil yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk itu tidaklah sama.

Dengan kata lain, masing-masing golongan penduduk memiliki peraturan catatan sipil sendiri-sendiri. Hal ini menimbulkan adanya diskriminasi di kalangan masyarakat.

Baca juga: Prabowo Sebut Belanda Jadi Dalang Peristiwa Madiun 1948, Bagaimana Sejarahnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi