KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan dokumen kepemilikan lahan resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah tersebut secara online untuk mengetahui asli atau palsu.
Sehingga, cara cek sertifikat tanah tidak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Pertanahan.
Hal tersebut bertujuan agar menghindari upaya pemalsuan oknum tak bertanggung jawab terhadap sertifikat tanah yang merupakan salah satu dokumen penting.
Lantas, bagaimana cara cek keaslian sertifikat tanah tersebut?
Baca juga: Tidak Berlaku mulai 2026, Berikut Cara Ubah Girik Tanah Jadi SHM
Cara cek keaslian sertifikat tanah via online
Dikutip dari indonesiabaik.id, setidaknya terdapat tiga cara cek keaslian sertifikat tanah secara online.
Salah satunya, masyarakat bisa mengunduh dan menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
Apabila tidak ingin mengunduh aplikasi, pemilik bisa mengecek keaslian sertifikat tanahnya melalui website Kementerian ATR/BPN dan situs Bhumi.
Baca juga: Tanah Makam Perlu Dibuatkan Sertifikat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Berikut tahapan cek keaslian sertifikat tanah:
Cek keaslian sertifikat tanah via aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku, lalu buka
- Daftar akun terlebih dahulu dengan klik “Masuk” dan klik ”Daftar di Sini” lalu lengkapi data yang diperlukan
- Cek link aktivasi di email dan klik tautan
- Login untuk masuk aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
- Pilih layanan “Cari Berkas”, klik opsi “info Sertifikat”
- Masukkan informasi yang dibutuhkan seperti nomor sertifikat.
Sistem akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya sesuai informasi yang telah dimasukkan.
Baca juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN?
Cek keaslian sertifikat tanah via website Kementerian ATR/BPN
- Akses www.atrbpn.go.id
- Pilih “Layanan Pertanahan”
- Klik “Cari Berkas”
- Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan dan Nomor Berkas
- Klik “Cari Bekas” di bagian bawah.
Selanjutnya, halaman akan menampilkan data sesuai informasi yang diinginkan.
Baca juga: Jangka Waktu HGB Habis, Tanah Jadi Milik Siapa?
Cek keaslian sertifikat tanah via situs Bhumi
- Akses bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik simbol kaca pembesar bertana plus di bagian atas
- Pilih “Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)”
- Isi nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan
- Isi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
- Klik “Cari Bidang”.
Berikutnya, sistem akan menampilkan data atau informasi sesuai keinginan yang telah dipilih.
Baca juga: Bukan Milik Sendiri, Apakah Tanah HGB Bisa Dijadikan Jaminan Utang?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.