KOMPAS.com - Umat Islam bakal merayakan hari raya Idul Adha 2025 sebentar lagi. Menjelang perayaan tersebut, santer terdengar larangan memotong kuku saat Idul Adha.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Jumat (6/6/2025).
Dilansir dari Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Idul Adha berasal dari kata "Id" yang artinya perayaan. Sementara "Adha" adalah bentuk jamak dari "udhiyah" yang berarti hewan kurban.
Oleh sebab itu, Idul Adha kerap disebut dengan Hari Raya Kurban.
Di momen ini, umat Islam akan menyembelih hewan kurban, seperti sapi atau kambing untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail.
Lantas, siapa saja orang yang dilarang memotong kuku sebelum Idul Adha?
Baca juga: Jadwal dan Makna Rangkaian Acara Grebeg Besar Idul Adha 2025 Keraton Yogyakarta
Hukum potong kuku sebelum kurban Idul Adha
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyampaikan, orang yang dilarang memotong kuku sebelum Idul Adha adalah mereka yang berkurban atau shohibul kurban.
Namun, hukum larangan memotong kuku sebelum Idul Adha adalah sunnah.
Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, tapi jika ditinggalkan tidak berdosa.
"Untuk yang berkurban (larangan potong kuku sebelum kurban Idul Adha). Tapi, hukumnya sunah alias tidak wajib," kata dia, dikutip dari Kompas.com (2023).
Sementara itu, bagi umat muslim lainnya yang tidak berkurban, memotong kuku sebelum Idul Adha hukumnya adalah mubah.
Mubah artinya diperbolehkan untuk memotong kuku sebelum Idul Adha.
Baca juga: Bolehkah Penderita Stroke Makan Daging saat Idul Adha? Ini Penjelasan Dokter…
Beda pendapat soal hukum larangan memotong kuku
Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakr, ada perbedaan pendapat ulama terkait soal hadist larangan memotong kuku sebelum Idul Adha.
Pendapat pertama menyebut, larangan memotong kuku sebelum Idul Adha hanya berlaku untuk muslim yang hendak berkurban. Mereka yang akan berkurban dilarang memotong kuku pada tanggal 1-10 Zulhijah.
Pendapat kedua menyatakan, larangan memotong kuku sebelum Idul Adha bukan ditujukan kepada manusia, tetapi terhadap hewan yang akan dikurbankan.
Pendapat kedua ini bersumber dari sebagian besar ulama.
Lebih lanjut, Syamsul menyampaikan bahwa para imam juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memotong kuku sebelum Idul Adha.
"Jadi berbeda pendapat, kalau makruh itu berarti itu larangan, tapi tidak sampai pada haram," jelas Syamsul." kata dia, dilansir dari Kompas.com (2023).
Syamsul menerangkan, menurut Imam Abu Hanafi, hukum memotong kuku sebelum Idul Adha adalah mubah atau diperbolehkan.
Sementara menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik, hukum memotong kuku sebelum Idul Adha adalah makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.
Adapun Imam Ahmad berpendapat, memotong kuku sebelum kurban hukumnya adalah dilarang.
Baca juga: Resmi, Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Berlangsung Serentak
Kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban?
Seperti yang sudah dijelaskan, sebagian ulama berpendapat bahwa larangan memotong kuku sebelum Idul Adha untuk mereka yang hendak berkurban berlaku mulai 1-10 Zulhijah.
Dikutip dari Baznas, larangan ini diriwayatkan dalam sebuah hadist oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)
Mayoritas ulama sepakat, larangan memotong kuku sebelum Idul Adha dimulai sejak masuknya malam pertama bulan Zulhijah, atau setelah Matahari di akhir bulan Zulqadah terbenam.
Sebagai contoh, jika hilal Zulhijah terlibat pada malam Jumat, maka sejak Kamis maghrib larangan memotong kuku sudah berlaku bagi mereka yang hendak berkurban.
Larangan tersebut berlaku sampai hewan kurban disembelih pada 10 Zulhijah.
Artinya, setelah hewan kurban disembelih, yakni setelah 10 Zulhijah, muslim yang berkurban boleh memotong kukunya.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Inten Esti Pratiwi, Farid Firdaus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.