Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, Berikut Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
pom.go.id
Daftar 15 obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat bahan alam (OBA) atau obat tradisional yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan tersebut didapat setelah BPOM melakukan pengawasan secara intensif sepanjang April 2025.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan belasan OBA mengandung BKO didasarkan pada hasil sampling dan pengujian terhadap 226 produk yang beredar di pasaran yang mencakup OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Hasil pengujian menunjukkan, 15 produk dinyatakan mengandung BKO dengan 12 di antaranya tidak memiliki izin edar atau mempunyai nomor izin edar fiktif.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, tiga produk OBA lainnya mengantongi izin edar, namun sudah dibatalkan.

“BPOM kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari produk obat bahan alam (OBA) yang tidak aman,” ujar Taruna dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

“Produk-produk ini didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu, dua kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan,” tambahnya.

Baca juga: BPOM Ungkap Daftar Obat Herbal Produksi Klaten dan Kudus yang Bisa Merusak Hati dan Jantung

Jenis BKO yang ditemukan dalam OBA

Taruna menjelaskan, pihaknya menemukan kandungan sildenafil sitrat dan tadalafil dalam OBA dengan klaim penambah stamina laki-laki.

BPOM juga menemukan kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak dalam produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu.

Taruna mengatakan, zat-zat itu mempunyai potensi efek samping yang serius apabila dikonsumsi secara tidak terkontrol maupun dalam jangka panjang.

Menindaklanjuti temuan OBA mengandung BKO, BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah.

Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, perintah penarikan dari pasaran, dan pemusnahan.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik yang Dipromosikan Bisa Ditelan

BPO juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar produk.

Pelaku usaha diminta bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan mutu produk yang diproduksi dan diedarkan.

Hal lain yang dijalankan BPOM adalah memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial, dan e-commerce.

“Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan yang tidak terdaftar atau mengandung BKO yang diedarkan secara daring,” imbuh Taruna.

“Pengawasan obat dan makanan akan berjalan optimal melalui kolaborasi antara pelaku usaha yang bertanggung jawab, penguatan peran pemerintah, dan partisipasi aktif dari masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: BPOM Dukung TNI untuk Produksi Obat-obatan, Apa Alasannya?

Daftar OBA mengandung BKO

Taruna mengatakan, BPOM akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang ketahuan melanggar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Masyarakat dapat melihat daftar OBA mengandung BKO secara lengkap melalui tautan berikut ini:

Baca juga: BPOM Ingatkan UMKM Perlu Izin Edar, Termasuk Produk Frozen Food

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi