Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKB Elektronik Resmi Diterapkan untuk Mobil, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?

Baca di App
Lihat Foto
Ditlantas Polda Aceh
Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Apakah BPKB lama masih berlaku?
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB elektronik resmi berlaku untuk kendaraan baru, khususnya mobil.

BPKB elektronik atau e-BPKB akan menggantikan BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional.

Meski demikian, BPKB elektronik masih tetap berbentuk buku, namun dimensinya lebih kecil dan juga dilengkapi chip RFID.

Baca juga: BPKB Elektronik Sudah Berlaku untuk Mobil, Sepeda Motor Kapan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Dikutip dari Kompas Otomotif, Senin (2/6/2025), e-BPKB sudah mulai diberlakukan dan seluruh mobil baru yang dibeli sejak Maret 2025 sudah mendapatkan dokumen BPKB versi terbaru.

“Kendaraan-kendaraan (roda empat) baru yang sekarang terdaftar, mulai bulan Maret kemarin sampai hari ini dan selanjutnya, roda empat itu sudah kita gunakan BPKB elektronik," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.

Korlantas Polri telah menerbitkan BPKB elektronik sejak bulan Maret 2025 dan telah disosialisasikan untuk dilaksanakan oleh seluruh Direktorat Lalu Lintas di jajaran.

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Saat Beli Kendaraan Bekas

Lantas, apakah BPKB lama masih berlaku?

BPKB lama tetap sah

Bagi pemilik mobil lama atau yang dibeli sebelum Maret 2025, dokumen BPKB lama masih sah digunakan.

Dilansir dari laman Kompas.com (24/20/2025), saat masih dalam tahap uji coba akhir 2024 lalu, Dirregident Korlantas Polri, yang saat itu Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pada saat BPKB elektronik diterapkan BPKB lama tetap berlaku.

Baca juga: BPKB Elektronik Berlaku Serentak Mulai Maret 2025, Untuk Kendaraan Apa Saja?

Dia memastikan, pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik.

Pemilik kendaraan akan mendapat BPKB elektronik ketika membeli mobil baru (per Maret 2025) atau saat mengurus balik nama kendaraan setelah e-BPKB berlaku.

Baca juga: BPKB Hilang, Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan?

Kapan BPKB elektronik berlaku untuk motor?

Saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas. Sementara untuk motor atau kendaraan roda dua akan menyusul.

"Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya," ujar Wibowo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/6/2025).

Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.

Baca juga: Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB Ada di Leasing, Apa Solusinya?

Sebelumnya, rencana peluncuran tentang BPKB elektronik dimulai sejak 2022 dan diumumkan dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pada Februari 2025.

BPKB elektronik dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification) yang dapat mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.

 

(Sumber: Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro, Alinda Hardiantoro | Editor: Aditya Maulana, Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi