KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Tanah Air bertambah tujuh pasien baru dalam periode 25-31 Mei 2025.
Dari penambahan itu, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak 2025 menjadi sebanyak 72.
Kenaikan kasus ini menjadi sorotan bagi Pemerintah Indonesia di saat penyebaran virus corona merebak di Asia. Terlebih, adanya mutasi baru dari jenis Omicron, yakni varian JN.1.
Para ilmuwan mengemukakakan, varian JN.1 tujuh kali lebih cepat menular antar manusia.
Lalu, apakah gejala yang dialami pasien yang baru-baru ini terinfeksi Covid-19?
Gejala pasien yang terkena Covid-19
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, mengungkapkan ada beberapa gejala yang muncul pada penderita Covid-19 dari kasus baru di periode 25-31 Mei 2025.
"Gejalanya seperti flu biasa, yakni batuk, pilek, demam, tapi tidak parah," ujar Aji saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (5/6/2025).
Menurut dia, penularan yang cepat dengan gejala ringan merupakan ciri khas dari varian JN.1.
Sebagai informasi, penularan virus corona bisa melalui droplets yang terhirup atau yang masuk ke mata atau mulut dari permukaan yang terkontaminasi dan tersentuh.
Oleh karena itu, Aji mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca juga: Kasus Covid-19 Muncul Kembali, Apakah Masyarakat Perlu Vaksin Lagi?
Saran Kemenkes untuk pencegahan Covid-19
Pertama-tama, Aji menyarankan kepada masyarakat untuk berupaya memperkuat imunitas diri demi mencegah penularan virus corona, terutama varian Omicron JN.1.
"Perkuat imunitas tubuh dengan makan makanan bergizi, istirahat cukup, aktivitas fisik rutin, cuci tangan pakai sabun, dan lainnya," katanya.
Ia lalu menyarankan masyarakat untuk tetap memakai masker jika sedang flu atau berada dalam kerumuman massa.
"Saat sedang sakit flu atau batuk, terapkan etika batuk atau bersin," lanjut dia.
Apabila sakit memburuk atau tidak kunjung sembuh, Aji mengimbau warga untuk segera memeriksakan ke dokter atau faskes terdekat.
Selain itu, Aji mengimbau kepada masyarakat untuk menunda keberangkatan ke luar negeri, jika tidak mendesak.
"Belum ada kebijakan larangan perjalanan masuk dan ke luar negeri," ucap Aji.
"Jika tidak mendesak, sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu," imbuhnya.
Jika harus mengunjungi suatu negara, maka orang tersebut harus mematuhi kebijakan protokol kesehatan di negara tujuan.
Baca juga: Covid Varian MB.1.1 Mendominasi di Indonesia, Apa Bedanya dengan Batuk Pilek Biasa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.