Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 9 Juni 2025

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Sunshine Studio
Ilustrasi meteran listrik. Rncian tarif listrik golongan subsidi dan non-subsidi per 9 Juni 2025.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pemerintah tidak jadi memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA pada Juni-Juli 2025.

Itu artinya, tarif listrik untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi yang diterapkan mulai bulan ini masih mengikuti ketetapan triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025.

Tarif listrik triwulan II telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025).

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, berapa tarif listrik yang berlaku mulai Senin (9/6/2025)?

Baca juga: Resmi, Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Juni 2025

Tarif listrik subsidi dan non-subsidi per 9 Juni 2025

Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Khusus pelanggan subsidi, golongan yang menikmati keringanan dari pemerintah mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan tarif listrik.

Ia juga menyatakan, PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada semua pelanggan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.

Baca juga: Mengapa Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal Diberikan?

Berikut rincian tarif listrik golongan subsidi dan non-subsidi mulai Senin (9/6/2025):

Tarif listrik keperluan rumah tangga: Tarif listrik keperluan bisnis: Tarif listrik keperluan industri:

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Daya Listrik untuk Dapat Tarif Diskon 50 Persen?

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum: Tarif listrik keperluan pelayanan sosial: Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Baca juga: Daftar 5 Paket Insentif Juni-Juli 2025, Tak Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi