KOMPAS.com - Mantan bos Investree, Adrian Gunadi yang kabur ke luar negeri sejak Oktober 2024 hingga kini masih buron.
Adrian diketahui kabur usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut usaha Investree karena dugaan kejahatan di sektor jasa keuangan.
OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memulangkannya dan memulihkan kerugian para pemberi pinjaman.
Adrian terakhir terlihat di publik pada Februari 2025 di Qatar, dalam sebuah acara balap, bersama mitra bisnis lamanya, Amir Ali Salemizadeh.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Adrian masih berada di Doha," ujar Kepala Ekesekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Adrian Gunadi hingga menjadi buron kasus Investree?
Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 1 Juni 2025
Awal mula kasus bos Investree
Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) dimulai saat perusahaan tersebut mengalami masalah gagal bayar.
Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terkait kegagalan pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman.
Sejak proses penyelidikan berlangsung, keberadaan Adrian tidak diketahui. Ia pun resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus gagal bayar Investree mencuat setelah sejumlah lender (pemberi pinjaman) melaporkan kerugian yang mereka alami.
Sebanyak 16 lender menggugat perusahaan fintech tersebut atas dugaan wanprestasi atau ketidakmampuan membayar.
Gugatan itu resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat Buntut Masyarakat Terima Dana padahal Tidak Ajukan Pinjaman
Investree sebut gagal bayar karena Covid-19
Salah satu lender, Dessy Andiwijaya mengaku belum menerima kembali dananya sebesar Rp 74 juta selama hampir dua tahun.
Hal serupa dialami kakaknya, David yang masih menunggu pengembalian dana Rp 164 juta. Meski sempat ada cicilan, nominalnya sangat kecil dan dinilai tidak masuk akal.
Kuasa hukum para lender, Grace Sihotang menyebutkan, mereka telah menunggu hingga tiga tahun tanpa kejelasan, sehingga gugatan hukum pun diajukan untuk menuntut pengembalian dana pokok.
Pihak Investree mengeklaim, tingginya kredit macet akibat dampak pandemi Covid-19 sebagai penyebab gagal bayar, terutama karena UMKM kesulitan memenuhi kewajiban pinjaman.
"Pandemi memberikan dampak negatif terhadap rantai pasok secara global yang mempengaruhi kemampuan UMKM untuk memenuhi permintaan konsumen, sehingga mereka kesulitan membayar pinjaman tepat waktu," jelas Chief Sales Officer Investree, Salman Baharuddin dikutip dari Kompas.com (17/12/2024).
Namun, penjelasan ini tak meredakan kekecewaan lender. Hingga 12 Januari 2023, tingkat keberhasilan pembayaran (TKB90) Investree hanya mencapai 87,42 persen, menandakan sekitar 12 persen pinjaman bermasalah.
Baca juga: Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK per 1 Mei 2025, Cek Sekarang
Adrian Gunadi jadi tersangka dan tak kooperatif
Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengelola dana secara tidak transparan dan melanggar perjanjian, yang berujung pada gagal bayar kepada lender.
Ia dianggap berperan besar dalam pengambilan keputusan di Investree, tetapi tidak kooperatif selama proses hukum.
Akibatnya, ia dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Grace Sihotang menegaskan bahwa upaya hukum akan terus ditempuh untuk menyelesaikan kasus ini.
Ia berharap polisi segera menangkap Adrian Gunadi agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat para lender telah dirugikan dalam waktu yang lama.
Sementara itu, OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024 sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian lebih lanjut.
Baca juga: Imbas Anjloknya IHSG, OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Profil Adrian Gunadi
Adrian Gunadi sebenarnya adalah sosok penting di dunia fintech. Ia dikenal luas sebagai salah satu pendiri Investree dan menjabat sebagai CEO sejak perusahaan berdiri pada 2015 hingga 2024.
Dilansir dari Kompas.com (17/12/2024), berikut profil singkatnya:
PendidikanIa menyelesaikan studi S-1 Akuntansi di Universitas Indonesia (1995–1999), lalu meraih gelar MBA dari Rotterdam School of Management, Erasmus University (2002–2003).
Karier perbankan internasionalKarier profesionalnya dimulai di Citibank Indonesia sebagai Cash and Trade Product Manager (1998–2002), lalu dilanjutkan ke Standard Chartered Bank di Dubai sebagai Product Structuring (2005–2007).
Baca juga: Apakah Skor BI Checking atau SLIK OJK Berdampak pada Satu Kartu Keluarga?
Fokus pada perbankan syariahSaat kembali ke Indonesia, Adrian menjabat sebagai Head of Shariah Banking di Permata Bank (2007–2009), kemudian menjadi Managing Director Retail Banking di Bank Muamalat Indonesia selama lebih dari enam tahun (2009–2015).
Mendirikan InvestreePada 2015, Adrian mendirikan Investree, platform fintech peer-to-peer lending yang berkembang pesat di Indonesia. Ia memimpin perusahaan tersebut selama lebih dari delapan tahun.
Akhir karier dan masalah hukumKiprah Adrian di Investree berakhir setelah OJK mencabut izin usaha perusahaan pada Oktober 2024 karena berbagai pelanggaran. Kini, ia menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus gagal bayar kepada lender.
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu, Nur Jamal Shaid | Editor: Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.