KOMPAS.com - Warga yang pindah ke tempat tinggal baru harus menyesuaikan beberapa masalah administrasi.
Selain mengubah alamat pada dokumen BPJS dan administrasi kantor dan sekolah, warga juga hendaknya mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini penting agar pengurusan administrasi ke depannya tidak menemui kesulitan, karena alamat sudah sesuai dengan data pada KTP dan KK baru.
Lantas, bagaimana dengan warga yang pindah domisili ke rumah kontrakan?
Apakah pindah ke rumah kontrakan juga harus mengurus KK dan KTP baru?
Baca juga: Kuliah atau Kerja di Luar Kota Haruskah Ganti KTP? Ini Kata Dukcapil
Tidak wajib mengganti alamat pada KK dan KTP
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa pindah ke rumah kontrakan tidak wajib untuk mengganti KK dan KTP dengan alamat baru.
“Apabila pindah keluar kota tidak wajib mengganti KK dan KTP-el dengan alamat yang baru. Namun, tetap harus lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah,” jelas Teguh kepada Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Setiap penduduk yang pindah keluar kota, penting untuk melapor ke Disdukcapil Daerah agar dicatatkan sebagai penduduk nonpermanen.
Baca juga: Apakah Pindah Rumah Harus Ganti KK dan KTP? Ini Penjelasan Dukcapil
Syarat ganti alamat KTP di rumah kontrakan
Namun, jika penduduk ingin mengganti alamat pada KK dan KTP dengan rumah kontrakan saat ini, hal itu tetap bisa dilakukan.
"Apabila penduduk berniat untuk pindah dan tinggal menetap di alamat kos atau rumah kontrakan, penduduk wajib untuk mengurus perpindahan ke Dinas Dukcapil daerah asal," jelas Teguh.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dukcapil daerah asal.
SKPWNI ini nantinya akan menjadi dasar dari Dukcapil daerah tujuan untuk menerbitkan KK dan KTP-el yang baru.
Selain itu, Teguh juga menjelaskan bahwa penduduk yang ingin mengganti alamat di KTP dan KK-nya dengan alamat rumah kontrakan, juga harus dengan persetujuan dari pemilik kontrakan tersebut.
Persetujuan tersebut dilakukan dengan membuat surat pernyataan kesediaan pemilik kontrakan atau kos.
“Jika penduduk ingin berpindah dan menempati rumah kontrakan, maka disyaratkan untuk menyerahkan surat pernyataan kesediaan pemilik kontrakan atau kos untuk alamatnya digunakan dalam dokumen kependudukan,” jelas Teguh.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid menjelaskan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam PMDN 74 tahun 2022 pasal 16.
Farid menjelaskan bahwa batasan waktu nonpermanen paling lama adalah satu tahun.
"Penduduk Nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dan bertujuan menetap, wajib melapor kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota untuk mendapat surat keterangan pindah," jelas Farid.
Baca juga: Cara Lihat KTP Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.