Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Golongan Bakal Nikmati Hasil Kenaikan Tarif Parkir dan ERP di Jakarta, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Rubg Rachmadina
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan akan memberi pembebasan denda pajak pada 22 Juni 2025
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menaikkan tarif parkir dan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Selain itu, kebijakan ERP juga diterapkan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di Jakarta. 

Namun, kenaikan tarif parkir dan jalanan berbayar hanya menyasar masyarakat yang tergolong mampu secara finansial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan," ungkap Pramono, dikutip dari Kompas TV, Selasa (10/6/2025).

Dana yang didapatkan Pemprov DKI dari kenaikan tarif parkir dan ERP ini akan dialokasikan untuk menunjang fasilitas publik lainnya yakni transportasi umum.

Pemprov DKI akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis untuk 15 kelompok yang terdiri dari profesi dan kondisi tertentu. 

Pramono menyebutkan, program transportasi gratis juga akan diperluas ke wilayah Jabodetabek. 

"Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan digratiskan," papar Pramono.

Siapa saja 15 golongan yang akan menikmati program transportasi gratis? 

15 kelompok yang akan nikmati hasil kenaikan tarif parkir

Bukan hanya mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis, 15 golongan ini juga "kebal" dari tarif ERP. 

Adapun daftar dari 15 golongan itu antara lain: 

  1. PNS dan pensiunan DKI
  2. Tenaga kontrak DKI
  3. Penerima KJP
  4. Pekerja bergaji UMP
  5. Penghuni rusunawa 
  6. Tim PKK
  7. Warga Keulauan Seribu
  8. Penerima raskin 
  9. TNI/Polri
  10. Veteran 
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Guru dan staf PAUD
  15. Jumantik (juru pemantau jentik).

Pemprov Jakarta membuka lima rute baru Transjabodetabek

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025), Pemprov Jakarta menambah lima rute baru Transjabodetabek.

Layanan transportasi umum ini menjangkau wilayah penyangga seperti Banten, Bekasi PIK 2, Depok, hingga Bogor. 

Rute baru Transjabodetabek itu antara lain:

(Sumber: Kompas.com/Ruby Rachmadina | Editor: Akhdi Martin Pratama)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi